![]() |
Simalungun - Polsek Bosar Maligas Polres Simalungun menggagalkan transaksi narkotika di Perumahan Pajak Haji Budi, Lingkungan IX, Kelurahan Ujung Padang pada Rabu (13/11/2025) sekitar pukul 17.00 WIB. Seorang pria berinisial Budi Pratama Niliwa, SE (28 tahun) ditangkap basah.
Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., mengapresiasi kerja keras Polsek Bosar Maligas yang responsif terhadap laporan masyarakat.
Kapolsek Bosar Maligas, IPTU Soni Silalahi, SH., menjelaskan penangkapan bermula dari informasi masyarakat tentang dugaan penyalahgunaan narkotika.
Kanit Reskrim, IPDA Roy Jasen O. Sunggu, SH., bersama anggota mendatangi lokasi dan melakukan penyelidikan. Tim melihat seorang laki-laki mencurigakan yang diduga akan melakukan transaksi narkotika dan langsung mengamankannya.
Penggeledahan menemukan satu bungkus sabu seberat 0,66 gram, tiga ball plastik klip kosong, dua buah kaca pirex kosong, satu unit handphone Android merek Oppo warna hitam, uang tunai Rp210.000, satu buah kotak rokok Sempurna, dua buah pipet plastik, tiga buah tutup botol Aqua, dua buah kompensasi berwarna merah, satu buah kotak berwarna merah jambu, satu buah tas dompet bercorak bunga, dan satu buah KTP milik tersangka.
Tersangka mengaku sabu tersebut miliknya dan diperoleh dari seorang laki-laki bernama Aditya di Medan. Tim melakukan pengembangan kasus dengan mendatangi rumah Aditya, namun tidak menemukan barang bukti dan pelaku diduga sudah melarikan diri.
Kasat Narkoba Polres Simalungun menegaskan pihaknya akan terus melakukan pengejaran terhadap pelaku lain yang masih buron.
Tersangka Budi Pratama Niliwa kini ditahan di Polres Simalungun dan terancam UU Narkotika.
(Abet)
