Menurut keterangan KBO Sat Reskrim Polres Simalungun, IPDA Bilson Hutauruk, penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari penyelidikan intensif yang telah dilakukan sejak Agustus 2025. "Tersangka Jantuahman Purba diamankan di rumahnya sekitar pukul 10.00 WIB terkait dugaan korupsi dana BUMNag," ujarnya.
Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Herison Manulang, S.H., menambahkan bahwa kasus ini terungkap berkat audit yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Simalungun. Hasil audit menunjukkan kerugian negara sebesar Rp 533.297.283 yang berasal dari anggaran BUMNag Unggul Jaya periode 2021-2024 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Modus operandi yang dilakukan tersangka meliputi selisih penarikan uang yang tidak jelas sebesar Rp 65,1 juta, penyalahgunaan modal usaha simpan pinjam sebesar Rp 397,6 juta, pengelolaan modal BSI Link yang tidak transparan senilai Rp 39,8 juta, serta hilangnya modal usaha toko desa sebesar Rp 30,7 juta.
IPDA Bilson menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah timnya mendapatkan informasi keberadaan tersangka di rumahnya. "Kami bergerak cepat bersama perangkat desa untuk melakukan penangkapan," katanya. Saat penangkapan, tersangka tidak melakukan perlawanan dan bersikap kooperatif.
Perangkat desa yang menyaksikan penangkapan tersebut menyatakan kekecewaannya atas tindakan yang dilakukan oleh Ketua BUMNag. "Dana tersebut seharusnya digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa," ujar salah seorang perangkat desa.
Setelah penangkapan, Jantuahman Purba langsung dibawa ke Polres Simalungun untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kasat Reskrim AKP Herison Manulang menegaskan bahwa tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Pada Rabu (26/11/2025), tersangka resmi ditahan di Rumah Tahanan Polres Simalungun selama 20 hari ke depan. "Penahanan ini dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan dan mencegah tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti," jelas IPDA Bilson.
Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/A/13/VIII/2025/Sat Reskrim/Polres Simalungun yang dibuat pada 19 Agustus 2025. Hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Simalungun semakin memperkuat bukti untuk menetapkan tersangka.
Polres Simalungun berkomitmen untuk terus memberantas tindak pidana korupsi tanpa toleransi. "Ini adalah kejahatan luar biasa yang merugikan masyarakat," tegas AKP Herison Manulang.
Penangkapan ini menjadi peringatan bagi siapa saja yang berani melakukan korupsi dana desa. Polres Simalungun akan terus serius dalam memberantas korupsi hingga ke tingkat desa.
