![]() |
Tanah Karo - Personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Karo menangkap seorang pria berinisial MG (35), warga Desa Raya, Kecamatan Berastagi, yang diduga menyimpan sabu di rumahnya. Penangkapan berlangsung pada Selasa (18/11) sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Jamin Ginting, Desa Raya.
Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr. Opsla, melalui Kasat Narkoba AKP Harjuna Bangun, S.Sos, M.H., menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.
Dalam penggerebekan rumah terduga, petugas menemukan barang bukti di lemari, antara lain: 1 paket plastik klip berisi kristal putih diduga sabu (berat netto 0,15 gram), 4 lembar plastik klip kosong, 1 bal plastik klip kosong, 1 unit handphone Samsung Android, uang tunai Rp150.000, dan 1 pipet plastik yang digunakan sebagai skop.
"Setelah memastikan keberadaan barang bukti, personel langsung mengamankan tersangka dan seluruh barang bukti ke Satresnarkoba untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," ujar Kasat Narkoba pada Selasa (25/11) pagi di Mapolres.
Ia menegaskan tersangka akan diproses sesuai hukum, dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Narkotika yang mengancam pidana maksimal 12 tahun penjara.
Polres Tanah Karo mengimbau masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan dan peredaran narkotika demi melindungi generasi muda dari ancaman zat berbahaya. ( Abet)
