Bantahan Gakkum Sat Lantas Simalungun, Tak Lambat Tangani Laka, Proses Hukum Tetap Berjalan

Editor: Dian author photo

Simalungun -Merespons pemberitaan yang menyebut Unit Lantas Polres Simalungun tidak menjalankan fungsinya dalam menangani kasus kecelakaan lalu lintas, pihak kepolisian memberikan klarifikasi resmi. Proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur meskipun menghadapi kendala dalam upaya perdamaian antara kedua belah pihak.
 
Kepala Seksi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi pada Kamis (20 November 2025) sekitar pukul 14.00 WIB, menjelaskan perkembangan penanganan kasus yang terjadi pada 14 Mei 2024 di Jalan Simpang Raya Panei, Kabupaten Simalungun.
 
Kepala Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Sat Lantas Polres Simalungun, IPDA Yancen Hutabarat, S.H., memberikan klarifikasi lengkap terkait kronologi perkara dengan nomor laporan /A/V/2024/SPKT Satlantas Polres Simalungun. "Perlu kami luruskan bahwa perkara ini tidak dibiarkan begitu saja. Sebenarnya, kedua belah pihak sebelumnya sempat hendak berdamai, namun tidak menemukan kesepakatan," ujarnya.
 
Kasus melibatkan pengendara sepeda motor Honda Revo BK 5240 TAC (Sabas Rizen Siboro) dan pengendara mobil Toyota Kijang LSX BK 1240 TG (Panda Sidabukke), yang terjadi di Km 14-15 jurusan Siantar-Simalungun Raya, tepatnya di Jalan Simpang Raya Panei.
 
Menurut IPDA Yancen, upaya perdamaian diupayakan sebagai jalan penyelesaian terbaik namun menemui jalan buntu karena tidak tercapainya kesepakatan kompensasi. "Pengendara mobil menyatakan tidak sanggup memenuhi permintaan dari pihak pengendara sepeda motor, sehingga perdamaian tidak bisa dilanjutkan," ungkapnya.
 
Setelah upaya perdamaian gagal, Unit Gakkum melanjutkan penanganan perkara sesuai prosedur hukum. "Kami sudah melanjutkan perkara ini sesuai aturan. Saat ini masih dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi untuk mendapatkan gambaran lengkap dan akurat tentang kronologi kejadian," tegasnya.
 
IPDA Yancen menjelaskan bahwa pemeriksaan saksi tidak dapat dilakukan terburu-buru agar keterangannya akurat dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Terkait tudingan tidak menjalankan fungsinya sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara, dia membantah keras. "Kami menghormati dan menjalankan tugas sesuai undang-undang. Proses hukum tetap berjalan, dan kami bekerja profesional tanpa memihak," katanya.
 
Lebih lanjut, pihak kepolisian tetap terbuka untuk berkomunikasi dengan keluarga korban dan memberikan update perkembangan. "Kami memahami keresahan mereka. Pintu kami selalu terbuka, dan siap berkoordinasi dengan Polda Sumatera Utara jika diperlukan," ungkapnya.
 
Polres Simalungun menegaskan komitmen menyelesaikan perkara secara tuntas dengan mengedepankan keadilan dan kepastian hukum. "Kami mohon kesabaran. Proses hukum memerlukan waktu agar semua bukti dikumpulkan lengkap. Kami bekerja profesional dan transparan untuk memberikan keadilan bagi semua pihak," pungkas IPDA Yancen Hutabarat, S.H.
 
Dengan klarifikasi ini, pihak kepolisian berharap masyarakat memahami bahwa penanganan kasus tetap berjalan sesuai koridor hukum, meskipun prosesnya memakan waktu karena pertimbangan teknis dan yuridis.
Share:
Komentar

Berita Terkini