MEDAN - Camat Medan Tembung, M Pandapotan Ritonga, S.STP bungkam saat dikonfirmasi soal berdirinya 2 titik bangunan ruko mewah berjumlah puluhan unit diduga tanpa PBG di Jalan Tuasan, Kelurahan Sidorejo Hilir, Kecamatan Medan Tembung. Mirisnya, bangunan tersebut terkesan dibiarkan beroperasi tanpa ada tindakan dari instansi terkait. Nah lho...?
Pantauan awak media dilokasi, pengerjaan bangunan tetap berlangsung tanpa ada hambatan meski diduga tidak memiliki izin PBG. Hal ini menunjukkan bahwa pihak Kecamatan Medan Tembung tidak serius meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan dan diduga sengaja melakukan pembiaran bangunan liar diwilayahnya.
"Yang ini punya developer bang, kami gak tahu soal ijin," ujar salah seorang pekerja.
Saat dipertanyakan apakah ada plang PBG, pekerja bangunan tidak tahu keberadaan plang tersebut.
"Gak ada plangnya bang, kami hanya kerja saja," katanya sambil bekerja.
Seorang warga yang mengaku bernama Anto yang tak jauh dari lokasi bangunan tersebut menduga antara pemilik bangunan dengan pihak Kecamatan Medan Tembung sudah kong kalikong sehingga membiarkan bangunan tersebut tetap berlangsung tanpa tindakan tegas.
"Kita menduga antara pemilik bangunan dengan pihak Kecamatan Medan Tembung sudah ada kong kalikong, makanya pengerjaan bangunan tetap berlangsung walaupun tidak ada izin PBG nya. Logikanya lah, masa bangunan mewah tanpa ada plang PBG tidak ditindak tegas, ada apa itu? Mengapa kecamatan Medan Tembung mengabaikan PAD Kota Medan," ucapnya.
Terpisah, Camat Medan Tembung Muhammad Pandapotan Ritonga, S.STP saat dikonfirmasi awak media, Sabtu (11/10/2025) terkait bangunan mewah diduga tidak memiliki izin PBG yang terletak di Jalan Tuasan, Kelurahan Sidorejo Hilir, Kecamatan Medan Tembung, hingga berita ini diterbitkan belum memberikan berkomentar/bungkam. (Rom)