MANDAILING NATAL - Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di bantaran Sungai Batang Natal, Dusun Sigala-gala, Kelurahan Simpang Gambir, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) kembali menjadi sorotan. Diduga, pengusaha tambang ilegal berinisial Z/Uc*k M**k mengubah pola operasionalnya menjadi malam hari, setelah publikasi aktivitas mereka mencuat di berbagai media online pada Selasa (07/10/2025).
Keberadaan PETI ini seolah tak tersentuh hukum, terus berulang meski telah ditutup. Masyarakat menduga hal ini disebabkan lemahnya peran Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Polsek Lingga Bayu, yang dinilai lebih berperan sebagai "penjaga keamanan" aktivitas PETI daripada menegakkan hukum.
"Aparat penegak hukum (Polsek Lingga Bayu) justru dinilai lebih dominan berperan sebagai penjaga keamanan daripada penegakan hukum agar keberlangsungan aktivitas PETI tetap berjalan," ungkap seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya.
Praktik ilegal ini tidak hanya merusak lingkungan dan ekosistem sungai, tetapi juga merugikan potensi pendapatan negara karena pelaku tidak membayar royalti. Aktivitas PETI ini telah berlangsung lama dan menimbulkan kerusakan nyata, bahkan menelan korban jiwa di bekas galian.
Masyarakat mendesak Presiden RI untuk mengevaluasi kinerja APH yang terkesan menjadi "lembaga pengaman" bagi mafia pertambangan ilegal, khususnya di Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal. (ES Nasution)