Kepala RS PHCM Di-non Aktifkan, Imbas Adanya 2 Laporan Dugaan Pelecehan Seksual

Editor: Redaksi1 author photo
BELAWAN - SVP Corporate secretary dan Pemasaran PT PHCM, Devi Widari M.Hum membenarkan bahwa pihak RS Prima Husada Cipta (PHC) Medan telah menonaktifkan sementara Kepala Rumah Sakit, dr SA imbas dari 2 laporan dugaan kasus pelecehan seksual terhadap tenaga kesehatan (Nakes) . 

"Sebagai langkah responsif, manajemen mengambil tindakan menonaktifkan sementara Kepala RS PHC Medan yang diduga sebagai terlapor. Hal ini dilakukan untuk menjaga independensi dan objektivitas dalam proses penyelidikan," ujarnya, 

Manajemen PHCM telah menerima laporan dugaan pelecehan seksual dari dua tenaga kesehatan di lingkungan Rumah Sakit Prima Husada Cipta Medan. Sehingga sesuai ketentuan perusahaan untuk mengklarifikasi laporan tersebut, pihak managemen membentuk tim investigasi internal sesuai dengan SOP perusahaan. 

"Langkah menonaktifkan tersebut dilakukan untuk memastikan semua pelayanan itu tidak terganggu. Dimana terlapor merupakan pejabat rumah sakit dan pelapor merupakan petugas tenaga kesehatan (Nakes) yang terlibat di pelayanan atau operasional Rumah Sakit," terangnya.

PT PHCM juga membentuk Tim Investigasi Mandiri yang bertugas mendalami fakta secara internal dengan menjaga kerahasiaan dan mengikuti aturan perusahaan. Hingga saat ini, pihak rumah sakit belum menerima pemberitahuan resmi dari kepolisian mengenai proses pemeriksaan terkait dugaan tersebut.

"Langkah cepat yang dilakukan oleh pihak managemen dalam menindaklanjuti laporan dari 2 orang nakes kita itu sebenarnya bentuk komitmen kita untuk mengangkat masalah ini serius dan kita sebenarnya tidak mentoleransi tindakan-tindakan tidak beretika tersebut jika memang benar. Kita harus menjunjung azas praduga tidak bersalah," ucapnya. 

Manajemen menegaskan komitmennya untuk kooperatif apabila proses penyidikan dari pihak berwenang dimulai. Selama proses investigasi berlangsung, pelayanan kesehatan di RS PHC Medan tetap berjalan normal dan tidak terganggu oleh isu yang beredar di masyarakat.

PHCM mengimbau seluruh pihak agar menghormati proses investigasi, baik yang dilakukan secara internal. Perusahaan juga menegaskan penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) yang mengedepankan integritas, transparansi, akuntabilitas, serta perlindungan hak seluruh pemangku kepentingan. (Rom) 
Share:
Komentar

Berita Terkini