MEDAN – Anggota DPRD Kota Medan, Antonius Devolis Tumanggor mendesak Walikota Medan untuk menonaktifkan sementara Camat Medan Helvetia dan meminta Kabag Tapem serta Inspektorat Pemko Medan untuk melakukan klarifikasi.
Hal ini terkait pelanggaran pelanggaran Perwal Medan Nomor 21 Tahun 2021 yang dilakukan Camat Helvetia dikarenakan menempatkan Kepala Lingkungan (Kepling) bukan di domisili tempat tinggalnya.
Adapun Kepling yang dimaksud adalah, M. Faisal Batubara (41), seorang calon Kepling, justru ditempatkan di Kelurahan Cinta Damai, padahal ia mendaftar di Kelurahan Helvetia Timur dan bukan domisili tempat tinggalnya.
Faisal mengaku kaget saat dilantik pada Jumat (10/10) malam dan langsung diperintahkan bekerja mulai Sabtu, 11 Oktober 2025.
"Saya daftar di Helvetia Timur, malah ditempatkan di Cinta Damai. Bagaimana saya bisa melayani warga yang tidak saya kenal?" keluhnya.
Anggota DPRD Kota Medan, Antonius Devolis Tumanggor, mengecam tindakan ini sebagai pelanggaran Perwal Medan Nomor 21 Tahun 2021.
"Kepling harusnya berdomisili di lingkungan yang dipimpin. Ini penyimpangan administrasi!" tegasnya.
Antonius juga menyoroti dugaan adanya intervensi dalam penempatan Kepling ini. Ia menyebut Camat Junedi sempat mengindikasikan adanya dukungan dari "orang berpengaruh" di Pemko Medan terhadap salah satu calon.
"Jangan-jangan jabatan Kepling sekarang bisa diatur di belakang meja," sindirnya.
Kabag Tapem Pemko Medan, Rasyid Ridho Nasution, berjanji akan menelusuri masalah ini. (Rom)