11 Ruko di Gang Penghulu Sei Kera Hulu Berdiri Diduga Tanpa PBG

Editor: Redaksi1 author photo
MEDAN – 11 unit bangunan mewah berupa rumah toko (ruko) di Gang Penghulu, Kelurahan Sei Kera Hulu, Medan Perjuangan, Kota Medan, menjadi sorotan karena diduga berdiri tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Pembangunan ini menimbulkan pertanyaan di kalangan warga sekitar.
 
Warga setempat mempertanyakan tindakan Kelurahan Sei Kera Hulu dan Kecamatan Medan Perjuangan yang dinilai melakukan pembiaran terhadap pembangunan ruko tersebut. 

"Seharusnya pihak kelurahan dan kecamatan bertindak tegas, bukan malah membiarkan. Bagaimana bisa bangunan mewah dibangun tanpa PBG? Setahu kami, izin PBG harus diurus sebelum memulai pembangunan, "ujar salah seorang warga, Jumat (10/10/2025).
 
Warga tersebut juga menambahkan, pembiaran ini berpotensi merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan. 

"Jika ini terus dibiarkan, sama saja membocorkan PAD Kota Medan. Seharusnya, kelurahan dan kecamatan meningkatkan PAD Kota Medan," tambahnya.

Warga berharap Walikota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, turun tangan untuk menindak bangunan yang diduga tidak memiliki PBG ini. 

Namun sayang, ketika di konfirmasi melalui telepon selulernya, Lurah Sei Kera Hulu dan Camat Medan Perjuangan tidak membalas konfirmasi wartawan. 

Ketika di konfirmasi melalui telepon selulernya, Kasatpol PP Kota Medan, M Yunus, S. STP mengatakan akan mengecek bangunan tersebut. 

"Biar nanti langsung kami bisa check sesuai data kami," ujarnya singkat. (Rom) 
Share:
Komentar

Berita Terkini