13 Tahun Laporan Wagini Diterlantarkan Polrestabes Medan, Kuasa Hukum Akan Lapor ke Mabes Polri

Editor: Redaksi1 author photo
MEDAN - Kuasa Hukum Alm Wagini, Syarizal Ginting kecewa dengan penyidik Satreskrim Polrestabes Medan. Pasalnya, laporan kliennya sudah 13 tahun mangkrak tanpa perkembangan. Ironisnya, sampai pelapor meninggal dunia dan di wakilkan oleh ahli warisnya juga tak kunjung diselesaikan. 

Maka, Syarizal akan melaporkan oknum penyidik Satreskrim Polrestabes Medan ke Irwasum Mabes Polri dan Presiden RI. Sekaligus meminta Kapolri segera memberikan instruksi kepada Kapolda Sumatera Utara untuk mengusut atau memproses laporan kliennya yang telah terlantar selama 13 tahun. 
 
"Ironisnya, pelapor sudah meninggal dunia dan proses dilanjutkan oleh ahli waris, namun Polrestabes Medan hingga saat ini belum menjalankan tugasnya dan melantarkan laporan tersebut," ujar Syarizal.
 
Menurutnya, durasi 13 tahun sangat lama dan menunjukkan ketidakprofesionalisme yang harus ditindak tegas. 

"Saya akan melaporkan kasus ini kepada Irwasum Mabes Polri, bahkan hingga ke Presiden, serta mengajukan tuntutan pidana terhadap penyidik Polrestabes Medan yang menangani perkara ini," tegasnya.
 
Kronologis perkara dimulai ketika surat peringatan dari Bank Danamon tiba di rumah pelapor. Wagini terkejut karena tidak pernah mengajukan pinjaman uang, dan ditemukan bahwa surat tanahnya dipalsukan oleh Susmiati. Oleh karena itu, Wagini melaporkan ke Polda Sumut untuk mendapatkan kepastian hukum atas tindakan Susmiati.
 
"Sampai saat ini, surat peringatan dari bank masih terus datang. Kami terus melakukan follow-up, namun tidak pernah diberikan informasi perkembangan kasus maupun Surat Perintah Penyelidikan (SP2HP) kepada pihak pelapor," jelas Syarijal.
 
Ia menambahkan, kelakuan oknum penyidik tersebut telah merusak citra institusi Polri. "Oknum penyidik yang bersangkutan pantas dipecat dan dipidanakan. Kami juga meminta penjelasan terkait perkembangan perkara yang tidak kunjung jelas, termasuk mengapa SP2HP tidak pernah diterbitkan," ucapnya.
 
Syarijal berharap Kapolri segera memerintahkan Kapolda Sumut untuk menindaklanjuti perkara ini sebagai bentuk tanggung jawab negara terhadap masyarakat. 

Ketika dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Kasat Reskrim Polrestabes Medan belum membalas konfirmasi wartawan. (Rom)
Share:
Komentar

Berita Terkini