BANGUN SARI - Mediasi sengketa tanah yang melibatkan Martha Simamora dan seorang warga yang disebut Br. Purba kembali berlarut. Mediasi yang dipimpin oleh Lurah Bangun Sari, M. Rivai, pada Kamis (5/6/2025) gagal mencapai kesepakatan karena ketidakhadiran Br. Purba tanpa penjelasan. Hal ini diperparah lagi dengan sikap Lurah Bangun Sari yang kurang responsif dan ketidaktahuannya atas alas hak kepemilikan Br Purba yang disebut-sebut melarang pihak desa menandatangani surat pengukuran.
"Hasil mediasi hari ini gagal, tinggal tunggu, kita tanya, KATA bu kadus ada surat aslinya. Nanti kita tanya sama yang bersangkutan (Br Purba) ada tidak surat aslinya," ujar Kepdes Bangun Sari, M Rivai kepada wartawan, Kamis (5/6/2025).
Rivai juga mengatakan bahwa selama 3 tahun kepengurusan surat tanah Martha Simamora di Desa Bangun Sari, ia tidak pernah melihat surat alas tanah kepemilikan Br Purba.
"Kalo di desa belum ada ditunjukkan, saat ditanyakan apakah ada pertinggal alas hak tanah Br Purba di desa, Rivai mengatakan bahwa "Kalo saat ini belum bisa saya jawab karena ibu kadus yang pernah nampak Br purba bawa surat di Kecamatan saat mediasi di Kecamatan. Kan gitu Bu, iyakan? tanyakan kepada Bu kadus," Jawabnya sambil mengarahkan matanya kepada Bu Kadus.
Rivai juga menambahkan bahwa saat mediasi di Kecamatan, ia tidak mengikuti mediasi dikarenakan belum menjabat sebagai Kepala Desa Bangun Sari.
"Saya tidak ikut mediasi karena bukan masa saya, saya belum menjabat," ketusnya.
Saat dipertanyakan apa langkah selanjutnya, Rivai menjelaskan akan melakukan mediasi lanjutan.
"Langkah selanjutnya akan kita mediasi ulang lagi bersama, karena Br Purba tidak hadir, sama bu Purbalah kita mediasikan bersama. Bersama orang Kecamatan juga," jelasnya mengakhiri.
Namun Lurah mengatakan dengan tegas bahwa tidak pernah melihat surat Bu Purba.
Dilokasi yang sama, Martha Simamora merasa kecewa dengan kinerja Lurah Bangun Sari. Dimana setiap undangan mediasi Br Purba sering tidak hadir.
"Setiap ada undangan orangnya (br Purba) tidak datang. Setiap ada rapat kami pun dia tidak datang. Jadi itulah makanya saya bilang sama kades disini, kalo memang terus-terus begini apa tidak ada tindakan," katanya kesal.
Martha menambahkan bahwa tidak mengetahui beberapa kali mediasi tanpa ada penyelesaian.
"Entah sudah berapa kali, sudah lama. Rapat pun ke lapangan sudah, setahun sudah ada. Br Purba pernah hadir, ada bapak ini pun hadir. Makanya terjadi pengukuran. Pengukuran di lapangan hadir dia. Sesudah itu, disuruhlah bapak ini membuat surat, mengetik. Kuteken nanti kata pak kades. Toh begitu juga tetap mediasi," ucapnya.
"Jadi tidak tahu kapan habisnya mediasi ini. Kami bilang kalaupun itu tanahmu (Br Purba) laporkan. Sampai sekarang tidak berani melaporkan. Sudah berapa tahun. Kami pun siap jika memang tidak hak kami," terangnya.
Martha menjelaskan bahwa tanah tersebut merupakan tanah turun temurun dan menegaskan sudah puluhan tahun menempati tanah tersebut.
"Saya sudah puluhan tahun di tanah itu, dari neneknya ini sama bapaknya, kalau di tanah itu. Bapaknya aja tahun 1951 lahir, tahun 70-an. Harapan kita, memohonnya aku dulu sama bapak bupati, supaya ditengok orang susah ini pak. Biar supaya segera diselesaikan surat ini, saya memohon," ucap Martha memelas.
Diberitakan sebelumnya, Seorang warga Desa Bangun Sari, Martha Simamora meneteskan air matanya saat berada di Kantor Desa Bangun Sari, Jalan Darmo, Bangun Sari, Kecamatan Tanjung Morawa. Pasalnya, sudah 3 tahun dengan kondisi menggunakan tongkat, ia harus bolak balik ke kantor desa untuk mengurus surat tanah sawahnya yang dipersulit pihak desa. Ironisnya, walaupun tanah sawah seluas 4,5 rantai tersebut sudah diukur semua pihak, Kepala Desa dan perangkatnya tidak mau menandatanganinya. (Rom)