38 Warga Binaan Rutan Kabanjahe Jalani Sidang TPP

Editor: Redaksi1 author photo
KABANJAHE - Sebanyak 38 warga binaan Rutan Kelas IIB Kabanjahe mengikuti Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) pada Rabu (25/6/2025), di Aula Rutan Kabanjahe. Sidang ini merupakan tahapan penting bagi narapidana yang memenuhi syarat Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB), atau Cuti Menjelang Bebas (CMB).

Tim TPP, terdiri dari Kepala Rutan, Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan, dan Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan, menilai warga binaan yang telah memenuhi syarat substantif dan administratif, termasuk berkelakuan baik, menjalani dua pertiga masa pidana, dan tanpa pelanggaran tata tertib. Kepala Subsi Pelayanan Tahanan, Andry Petra Jaya Bangun, menjelaskan proses penilaian tersebut.

Setiap warga binaan diberikan kesempatan menyampaikan harapan dan komitmen untuk tidak mengulangi kesalahan. Tim TPP melakukan wawancara mendalam untuk menilai perubahan perilaku, kesiapan kembali ke masyarakat, dan dukungan keluarga.

Salah satu warga binaan yang diusulkan untuk PB menyatakan tekadnya untuk berubah dan berkontribusi positif bagi masyarakat. Hasil sidang TPP akan direkomendasikan ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara untuk persetujuan akhir.  

Program integrasi ini memungkinkan warga binaan menyelesaikan sisa pidana di luar Rutan di bawah pengawasan, sejalan dengan tujuan pemasyarakatan yang humanis dan berorientasi pembinaan. (Abet) 
Share:
Komentar

Berita Terkini