MANDAILING NATAL - Dugaan korupsi sumber daya alam di Kabupaten Mandailing Natal kembali menjadi sorotan publik setelah muncul tudingan aliran dana tambang emas ilegal yang menyeret nama oknum di lingkungan Kodim 0212/Tapsel.
Isu tersebut mencuat di tengah maraknya aktivitas pertambangan emas tanpa izin yang disebut telah berlangsung lama di sejumlah wilayah Mandailing Natal. Ratusan alat berat dilaporkan beroperasi tanpa izin resmi, namun tetap berjalan tanpa tindakan hukum yang tegas.
Muhammad Amarullah, Pengurus PKC PMII Sumut sekaligus aktivis mahasiswa asal Madina, menyampaikan kritik keras saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Senin (09/03/2026). Ia menilai praktik tambang ilegal tersebut terkesan dibiarkan dan diduga mendapat perlindungan oknum aparat.
"Ratusan alat berat sudah lama beraktifitas dibidang pertambangan emas yang tersebar di wilayah Mandailing Natal, meski kegiatan ini tidak mengantongi izin, namun tetap berjalan dengan nyaman tanpa ada tindakan hukum. Aktifitas ilegal tersebut mayoritas di back up oleh oknum personil Kodim 0212/Tapsel inisial MR.Laban. dan selaku eksekutor dilapangan untuk mengutip biaya pengamanan diperankan oleh beberapa personil TNI di wilayah Kecamatan, salah satunya dikecamatan Batang Natal diperankan oleh serda Junaidi selaku personil Koramil 16 Batang Natal," ungkap Amarullah.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi yang diperoleh di lapangan, biaya pengamanan tambang diduga berkisar Rp50 hingga Rp60 juta per unit alat berat setiap bulan. Dengan estimasi sekitar 80 unit alat berat yang disebut diakomodir, potensi aliran dana bisa mencapai sekitar Rp4 miliar per bulan.
Menurutnya, nilai tersebut sangat fantastis dan apabila dialihkan menjadi Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Mandailing Natal, pembangunan daerah dapat berjalan lebih pesat dan merata. Ia menegaskan pentingnya transparansi dan penegakan hukum dalam pengelolaan sumber daya alam.
Sejumlah awak media juga telah berupaya mengonfirmasi Dandim 0212/Tapsel Letkol Inf Dedi Harnoto melalui nomor WhatsApp yang beredar. Namun hingga berita ini diturunkan, pesan konfirmasi berstatus terbaca tanpa jawaban, dan sebagian jurnalis mengaku nomornya diblokir.
Sikap bungkam tersebut menimbulkan pertanyaan publik mengenai komitmen keterbukaan informasi dan akuntabilitas institusi. Dalam konteks hukum dan kode etik TNI, dugaan pelanggaran oleh oknum seharusnya diproses melalui mekanisme internal maupun jalur hukum yang berlaku.
Amarullah menyatakan dalam waktu dekat pihaknya akan melayangkan laporan atau pengaduan masyarakat lengkap dengan dokumen dan pernyataan sejumlah pelaku tambang kepada lembaga yang menangani kode etik TNI, termasuk unsur intelijen, staf personel, dan Polisi Militer di lingkungan Mabes TNI/Angkatan.
Langkah tersebut, kata dia, merupakan bentuk kontrol sosial dan tanggung jawab moral mahasiswa terhadap dugaan korupsi sumber daya alam di Mandailing Natal. Hingga kini, publik masih menunggu klarifikasi resmi dari pihak Kodim 0212/Tapsel guna memastikan kebenaran informasi yang beredar. (E Nasution)
