MEDAN - Kasus dugaan penipuan investasi bodong yang menimpa Fitryah (41) dengan tersangka Sr alias LH mangkrak di Polrestabes Medan. Meskipun telah memenangkan praperadilan, dimana laporan korban sempat di SP3 dan dibatalkan (Putusan Praperadilan Nomor : 3/Pid.Pra/2022/PN Medan), keadilan bagi korban masih jauh panggang dari api.
Kejari Medan melalui Kasi Pidum, Deny Marincka mengungkapkan adanya kejanggalan dalam berkas perkara yang dikirim penyidik Polrestabes Medan. Berkas yang dikirimkan berkali-kali ternyata hanya berisi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) lama, bahkan yang sudah dihentikan (SP3), meskipun SPDP baru.
"Petunjuk hanya satu kali dan apabila penyidik belum bisa memenuhi petunjuk maka dilakukan koordinasi. Jika hasil koordinasi, penyidik tidak dapat memenuhi, maka berkas dikembalikan untuk menentukan sikap "kata Deny Marincka beberapa waktu lama saat di wawancara wartawan, Senin (2/6/2025).
Deny Marincka menjelaskan penyidik Polrestabes Medan sudah bolak balik melimpahkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan(SPDP) tetapi berkas yang dikirim malah hasil berita acara pemeriksaan (BAP) lama atau yang sudah dihentikan (SP3)
"Tim jaksa yang menangani kasus ini sampai 4 kali berganti, mulai Jaksa Evie Panggabean, Novita, Putra, Sopyan dan Reza. Cuma SPDP yang baru, tetapi isi BAP itu - itu saja, "ujar Deny Marincka selaku jaksa pengendali perkara pidana (Dominus Litis)
Deny tak dapat bertindak lebih jauh saat disinggung bila penyidik tidak mampu memenuhi petunjuk jaksa dan menyatakan telah maksimal melakukan penyidikan sehingga jaksa mengambil alih penyidikan tambahan?
"Penyidik tunggal itu hanya Polri. Mana mungkin kami melakukan penyidikan tambahan sementara tidak memiliki kewenangan penyidikan pidana umum kecuali perkara korupsi"kata Deny.
Tetapi Deny membantah indikasi peran serta keterlibatan jaksa lama untuk mempengaruhi pendapat jaksa peneliti berkas ketika ekspose berlangsung di Kejari Medan sejak berkas dilimpahkan penyidik.
"Tujuan ekspose itu mendengarkan sejumlah pendapat dan masukan dalam menentukan sikap. Adapun keterlibatkan jaksa lama dan mengundang para pihak untuk lebih transparan "jawab Deny.
Sebelumnya penyidik telah menetapkan SR Alias LH menjadi tersangka pada 27 Februari 2023 atas laporan pengaduan Fitriyah (41) dengan Nomor : STTLP/528/III/2019/SPKT Polrestabes Medan, tanggal 8 Maret 2019. Namun tersangka tidak ditahan sehingga membuat korban kecewa dengan penyidik Polrestabes Medan. Ironisnya, SR juga telah dipanggil secara patut namun tidak pernah hadir tanpa keterangan yang sah. Bahkan ketika penyidik melakukan penyitaan barang bukti dan pemeriksaan lanjutan terhadap orangtua tersangka, SL alias Aseng bersikeras tidak memberikan kuasa memeriksa rekening koran di BCA, dikarenakan adanya dugaan uang hasil dugaan penipuan tersebut mengalir ke rekeningnya yang menjadi mahkota perkara. Adapun kerugian korban Fitryah (41) berupa kartu kredit ANZ, City Bank, BCA, Ringgit Malaysia RM 13.000, Dolar Singapore Sin $ 2,00. Cina Dolar RMB Yuan 10.000, Rante + mainan liontin 25 gram, Gelang tangan 20 gram, Rante tangan 30 gram dan 20 gram. (Rom)