DAIRI – Polsek Tigalingga, bekerjasama dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Dairi, menggelar penertiban parkir liar dan pedagang kaki lima (PKL) di Pekan Pajak Tigalingga pada Kamis (8/5/2025). Kegiatan ini bertujuan untuk menjaga Harkamtibmas dan kelancaran lalu lintas di wilayah tersebut.
Kanit Intel Polsek Tigalingga, AIPTU TM. Ginting, dan Bhabinkamtibmas AIPDA HSJ. Tampubolon memimpin penertiban, didampingi oleh Timbul Silalahi (Kasi Rekayasa Lalu Lintas Dishub), Hairuddin Kudadiri (Kasi Dalops Dishub), dan Surya Nasution (Analis Kebijakan Dishub). Perangkat desa, perwakilan masyarakat, dan warga sekitar juga turut hadir.
Penertiban difokuskan pada PKL yang berjualan di badan jalan dan kendaraan yang parkir sembarangan. Petugas memberikan imbauan persuasif agar para pedagang dan juru parkir mematuhi aturan lalu lintas. Warga sekitar menyampaikan keluhan terkait kemacetan di jalur Tigalingga-Tanah Pinem akibat aktivitas PKL dan parkir liar.
Hasil penertiban pedagang diarahkan untuk tidak berjualan di bahu jalan, dan juru parkir tidak resmi diminta mengikuti prosedur yang telah ditetapkan. Situasi selama kegiatan berlangsung aman dan kondusif.
Kapolsek Tigalingga, AKP Yan Heriadi Ujung, SH, menegaskan kegiatan serupa akan berkelanjutan untuk menciptakan kenyamanan dan kelancaran lalu lintas di wilayah hukum Polsek Tigalingga. (Abet)