Korban Pembakaran Rumah di Labusel Kecewa, Kuasa Hukum Desak Usut Tuntas. Wildan : Kita akan surati Presiden dan Kapolri

Editor: Redaksi1 author photo
MEDAN - Gelar perkara di Propam Poldasu terkait lambannya Polres Labusel dan Polsek Sungai Kanan menangkap para pelaku aksi pembakaran 2 unit mobil dan 2 unit rumah di Desa Sabungan, Kecamatan Sungai Kanan, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Rabu (2/10/2024) lalu terkesan main-main. 

Pasalnya tidak ada keseriusan dari pihak Polres Labusel dan Polsek Sei Kanan dimana gelar perkara tersebut tidak dihadiri oleh Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Sei Kanan. 

"Seriuslah. Seharusnya kasus pembakaran itu di titik beratkan bukan hanya tindakan penangkapan yang dilakukan oleh pihak Polsek. Jadi saat gelar, saksi daripada kepolisian Polsek Sungai Kanan tadi hanya dua orang yang datang, Kapolsek dan Kanitnya tidak hadir," ujar Kuasa Hukum korban, Wildan Areza, SH kepada wartawan, Jumat (2/5/2025). 

Wildan menambahkan, dari keterangan kliennya, saat aksi main hakim sendiri tersebut, pelaku pembakaran berjumlah 10-12 orang namun sampai sekarang ini bahwasanya satu orang yang baru ditangkap dan satu orang lagi ada namanya sudah tercantum tapi itu masuk DPO (Daftar Pencarian Orang)," terangnya. 

Ia berharap pihak Kepolisian untuk segera menindaklanjuti perkara ini agar ada titik terangnya. Wildan meminta para pelaku pembakaran harus diadili.  

"Pelapor atau saksi korban menyatakan bahwasanya ini sudah sampai ke DPR, telah diadakan RDP setelah aksi demo masyarakat. Dari keterangan para pendemo, diketahui bahwa pelaku pembakaran adalah massa. Kami menduga bahwa aksi demo dan RDP untuk mengelabuhi masyarakat. Jadi untuk menghilangkan jejak para pelaku yang 10 sampai 12 orang tadi. Jadi kalau memang masyarakat setidaknya tahu nama-namanya jadi sampai sekarang ini baru satu orang yang ditangkap, itu pun tak kenal dengan orang yang yang di situ. Jadi saya rasa ini hanya ikut-ikutan," bebernya. 

Terkait hal ini, Kuasa Hukum korban, Wildan Areza, SH dari Kantor Hukum SS & Partner akan melakukan upaya menyurati Presiden RI dan Kapolri.

"Kami akan melakukan upaya menyurati kepada Presiden dan Kapolri agar kasus ini dapat berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," tegasnya mengakhiri.  

Dilokasi yang sama, korban pembakaran rumah, Dewi Kristina Damanik kecewa dengan Polres Labusel dan Polsek Sei Kanan. Dimana sampai saat ini, seluruh pelaku pembakaran rumah dan mobilnya belum juga ditangkap. 

"Terkait kasus pembakaran rumah, sampai sekarang belum ada penjelasannya, tentang penangkapan yang telah membakar rumah dan mobil saya, jadi yang ditangkap itu satu orang, sementara yang melakukan itu ada 12 orang. Jadi dimana keadilan itu buat saya, kemana saya akan mengadu lagi?," tanyanya. 

Dewi sangat kecewa dengan kinerja Kepolisian yang sampai saat ini belum mampu mengungkap dan menangkap para pelaku. 

"Saya kecewa, apa enggak bisa lagi mereka (Polisi) untuk tegas dalam menegakkan keadilan di Negara Indonesia ini? Makanya saya kecewa, kenapa hanya satu orang? Kenapa tidak ditindaklanjuti itu, saya kecewa. Harapan saya Pak, tolonglah berikan saya keadilan," harapnya terlihat sedih. 

Diberitakan sebelumnya, Nyawa 2 keluarga di Dusun Suka Makmur, Desa Sabungan, Kecamatan Sei Kanan, Kabupaten Labuhan Batu Selatan (Labusel) merasa terancam pasca rumahnya dibakar oleh kawanan anak pengusaha sawit, SS dan kawan-kawan didepan petugas Kepolisian dan aparat pemerintahan setempat.

Akibatnya, dua keluarga yang terdiri dari istri dan 5 orang anak dibawah umur terpaksa mengungsi ke Medan dikarenakan para pelaku masih berkeliaran. 

Hal ini disampaikan oleh Dewi Kristina Damanik (37). Ia mengatakan bahwa ia sangat ketakutan untuk tinggal di rumahnya karena para pelaku masih berkeliaran. (Rom)
Share:
Komentar

Berita Terkini