Tanah Karo - Polsek Tiga Binanga menangkap ST (37) dan STP (36) terkait dugaan pengedaran narkoba di Desa Perbesi, Kecamatan Tiga Binanga, Kabupaten Karo, Rabu (30/4/2025). Penangkapan dilakukan di depan kedai kopi berdasarkan informasi masyarakat.
Dari penggeledahan, ditemukan 0,61 gram sabu, handphone OPPO, dan uang tunai Rp143.000. Kedua tersangka diserahkan ke Satresnarkoba Polres Tanah Karo dan terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara berdasarkan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kapolres Tanah Karo mengapresiasi peran masyarakat dalam pemberantasan narkoba. (Abet)