Polres Tanah Karo Ungkap Kasus Pencurian Rumah dan Sindikat Curanmor

Editor: Redaksi1 author photo
Kabanjahe – Polres Tanah Karo menggelar konferensi pers pengungkapan tiga kasus tindak pidana di Aula Pur Pur Sage, Jumat (23/5).  

Kasat Reskrim AKP Rasmaju Tarigan, S.H., didampingi Kasi Humas Iptu Pedoman Maha, memaparkan dua kasus utama: pencurian rumah dan sindikat pencurian sepeda motor (curanmor).
 
Pencurian Rumah di Merek:
 
Pelaku RS (34) mencuri di rumah Hendri Sembiring (60) di Desa Bandar Tongging, Kecamatan Merek, pada 1 Mei pukul 04.30 WIB, dan mencuri satu unit iPhone. iPhone tersebut dijual ke KSS (25) yang kemudian membantu polisi mengidentifikasi RS dan rekannya BRDS (27).  

Ketiganya dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3e subsider Pasal 362 jo Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
 
Sindikat Curanmor:
 
Sepeda motor Bela Maria Saragih (27) hilang di Villa Taman Sibayak, Berastagi. Berkat GPS, sepeda motor ditemukan di Tanjung Selamat, Sunggal, Deli Serdang, dengan nomor rangka dan mesin yang telah diubah. Tiga pelaku, A (63), YFB (48), dan HS (38), ditangkap di Medan. (Abet) 
Share:
Komentar

Berita Terkini