Satresnarkoba Polres Tanah Karo Tangkap Dua Pengedar Sabu di Ladang Desa Kandibata

Editor: Redaksi1 author photo
Tanah Karo – Satresnarkoba Polres Tanah Karo menangkap NKS (28) dan JHK (33) di Desa Kandibata, Kecamatan Kabanjahe, pada Sabtu (17/5/2025). Penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba.
 
Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, menjelaskan polisi menemukan 4,29 gram sabu di tas NKS. Pengembangan di kontrakan NKS menemukan dua paket sabu tambahan dan barang bukti lain: 10 plastik klip kosong, dua timbangan elektrik, dua pipet plastik, pemotong isolasi, potongan kertas, handphone Vivo, tas sandang, dan Rp160.000.
 
JHK diduga anggota jaringan NKS. Kedua tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara). (Abet) 
Share:
Komentar

Berita Terkini