SIMALUNGUN - Satuan Narkoba Polres Simalungun berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu dengan menangkap seorang bandar di depan Indomaret Exit Tol Sinaksak, Jalan Raya Lintas Sumatera, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, Selasa (6/5/2025) pukul 21.25 WIB.
Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H. (Lulusan SESPIMMA Angkatan 71, 2024), menjelaskan penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang transaksi narkoba di lokasi tersebut. Petugas langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan seorang pria mencurigakan yang sesuai dengan ciri-ciri yang diberikan.
Pria tersebut, Indra Hermawan alias Acian (35), wiraswasta asal Jalan Amplas No 34 B Sei Renggas Permata, Kota Medan, kedapatan membawa 100,48 gram sabu. Dalam interogasi, Acian mengaku hanya sebagai kurir dan mendapatkan sabu dari seseorang bernama Dedi di Pondok Jalan Sei Mencirim, Medan Sunggal, Deliserdang.
AKP Henry menyatakan Acian telah diamankan di Sat Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi saat ini tengah mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan dan melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke Kejaksaan.
Penangkapan ini menunjukkan komitmen Polres Simalungun dalam memberantas peredaran narkoba. Polisi menghimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungan sekitar. (Abet)