Polisi Simalungun Tangkap Pelaku Curanmor di Bawah Umur

Editor: Redaksi1 author photo
Simalungun - Unit Reskrim Polsek Sidamanik, Polres Simalungun, menangkap RR (14) terkait kasus pencurian sepeda motor (curanmor) di Kecamatan Sidamanik.  Penangkapan bermula dari informasi masyarakat dan laporan korban, HG (50), pada 27 April 2025.

RR awalnya dicurigai melakukan pencurian di perumahan guru, namun sepeda motor korban ditemukan di Polres Tanah Karo setelah pelaku menunjukkan jalur yang dilaluinya.  Setelah koordinasi dengan Polres Tanah Karo, sepeda motor Honda Vario BK 4235 AHS dikembalikan.  

RR dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-5e jo UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Pidana Anak dan ditahan karena tidak ada penjamin.  Kasus ini ditangani sesuai UU Peradilan Pidana Anak mengingat usia tersangka. (Abet)
Share:
Komentar

Berita Terkini