Medan, METRO24JAM.CO.ID – Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Desa Mekar Mulio, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, melaporkan dua oknum penyidik Satreskrim Polres Batu Bara ke Propam Polda Sumut. Kedua oknum penyidik, Aipda HG dan Briptu MA, diduga meminta uang sebesar Rp200 juta untuk mencabut perkara pencabulan anak di bawah umur yang melibatkan anaknya dan tiga temannya.
Kasus bermula dari laporan polisi (LP/B/112/IV/2025SPKT/RES BATU BARA/Polda Sumut) tanggal 7 April 2025 terkait dugaan pencabulan anak. Meskipun pelapor dan terlapor telah berdamai dan terlapor telah memberikan ganti rugi Rp60 juta pada 13 April 2025, kedua oknum penyidik diduga tetap meminta uang Rp200 juta. Permintaan ini terungkap melalui rekaman suara yang dimiliki keluarga terlapor.
Kuasa hukum keluarga terlapor, Fajar Hardikah, SH dan Ari Ardiansyah, SH, melaporkan kejadian ini ke Propam Polda Sumut pada 28 April 2025 (SPSP2/75/IV/2025/SUBBAGYANDUAN). Mereka juga menyebutkan bahwa salah satu oknum penyidik menantang mereka untuk melaporkan kasus ini ke Propam. Lebih lanjut, tiga dari empat tersangka yang masih di bawah umur dibebaskan pada 25 April 2025 tanpa sepengetahuan kuasa hukum.
Fajar Hardikah menjelaskan bahwa oknum penyidik berdalih uang tersebut untuk pimpinan dan media. Ia juga mengungkapkan kekecewaannya karena penyidik tidak mengutamakan upaya perdamaian sesuai arahan Kapolri, terlebih mengingat para tersangka mayoritas masih anak di bawah umur dan kondisi rutan yang over kapasitas. Ironisnya, Fajar menyinggung kasus asusila serupa yang melibatkan pejabat BUMN setempat yang justru dihentikan penyidikannya.
Kapolres Batu Bara, AKBP Dolly Nainggolan, membantah tudingan tersebut. (Tim)