Medan, Sumatera Utara – Mantan Direktur Utama (Dirut) PTPN II, berinisial IP, dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) oleh Lembaga Informasi Korupsi Indonesia (IKI) Sumatera Utara pada 14 Maret 2025.
Laporan tersebut terkait dugaan penerimaan aliran dana sebesar Rp3.166.830.000 dari penjualan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II di Desa Dalu X A, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.
Dugaan tersebut muncul setelah IKI Sumut menganalisis Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) IP yang dilaporkan ke KPK pada 22 Maret 2025. IP, yang kini menjabat Direktur Hubungan Kelembagaan & TJSL di PT Perkebunan Nusantara III (Persero) Holding Perkebunan, Unit Kerja PT Perkebunan Nusantara IV, tercatat memiliki harta kekayaan lebih dari Rp20 miliar.
Kabid Analisa Data dan Pelaporan IKI Sumut, Hara Oloan Sihombing, membenarkan laporan tersebut. Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumut, Adre Wanda Ginting, juga mengkonfirmasi bahwa laporan sedang dalam proses penelaahan. Upaya konfirmasi kepada IP melalui pesan WhatsApp belum membuahkan hasil.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan perkembangannya akan terus dipantau. Transparansi proses hukum sangat penting untuk memastikan keadilan dan kepercayaan publik. (Red)