Jatanras Polres Simalungun Tangkap Pelaku Curanmor, Satu Tersangka Masih Buron

Editor: Redaksi1 author photo
Simalungun, 11 Mei 2025 – Unit I Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun menangkap satu pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di Dusun I Sukamulia, Nagori Pinang Ratus, Kecamatan Jorlang Hataran, Kabupaten Simalungun, pada 5 Mei 2025.  Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Herison Manullang, SH, menjelaskan bahwa korban, Miswanto, kehilangan sepeda motor Honda Mega Pro BK 2781 TCA.
 
Berdasarkan rekaman CCTV, pelaku, yang mengenakan jaket sweater hitam dan topi, masuk ke area kejadian karena pintu gerbang tidak terkunci.  Setelah penyelidikan intensif, tersangka Abas alias Bolong (22) ditangkap di Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai, pada 8 Mei 2025.  Polisi menyita sepeda motor korban.
 
Abas mengaku beraksi bersama KA alias Kasel (32), yang masih buron.  Kerugian korban ditaksir Rp9.800.000.  Abas telah dibawa ke Sat Reskrim Polres Simalungun untuk proses hukum lebih lanjut.  Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, mengajak masyarakat menjaga kamtibmas dan melaporkan kejadian melalui Hotline 110. (Abet)
Share:
Komentar

Berita Terkini