Fitnah Lelang Parkir RSU Pirngadi Medan, CV Samaru Akan Tempuh Jalur Hukum

Editor: Redaksi1 author photo
MEDAN - Pemenang tender pengelolaan parkir RSU Pirngadi Medan, CV Samaru menyesalkan beredarnya video yang menuding Wakil Walikota Medan melakukan intervensi pada lelang pengelolaan parkir di RSU Pirngadi Medan. Melalui manajemennya, Andi Pasaribu menegaskan akan menempuh jalur hukum terhadap 3 media sosial Instagram dan narasumber karena menyebar berita Hoax atau Berita Bohong.      

"Setelah kita koordinasi, dari pihak CV Samaru akan mengambil tindakan hukum agar kiranya video-video yang beredar tersebut bisa dipertanggungjawabkan oleh oknum-oknum yang menyebarkan berita hoax tersebut. Mungkin waktu dekat ini kita akan melampirkan aduan atau laporan mengenai adanya video-video Hoax yang beredar tersebut," ujar Manajemen CV Samaru, Andi Pasaribu kepada waratawan, Sabtu (10/5/2025).  

Andi sangat menyayangkan terkait  dengan beredarnya beberapa akun khususnya 3 akun yang beredar tentang tata kelola parkir yang ada di RS Pirngadi. Dalam video, hal yang diungkapkan atau dituduhkan narasumber dalam video yang diketahui Ibu Hutasoit dengan  mengkait-kaitkan hal ini dengan Walikota Medan sangat tidak benar. 

"Kami sangat membantah hal tersebut, kami pengelola baru yang ada di RS Pirngadi ini telah melalui proses yang sebenar-benarnya dengan mengikuti adanya lelang ataupun tender. Pihak RS Pirngadi telah memberikan atau  menunjuk kita untuk melakukan  pengelolaan parkir RS Pirngadi sejak pertanggal 1 Mei 2025," tegasnya.  

Untuk itu, dengan beredarnya video-video Hoax yang belakangan ini beredar, CV Samaru akan mengambil tindakan hukum atasnya beredar video tersebut. 

"Kami dari CV Samaru membantah hal tersebut. Bahwasanya video itu Video Hoax atau Video Bohong yang  disampaikan oleh pihak yang tidak senang dengan adanya pengelolaan parkir yang ada di RS Pirngadi saat ini," tegas Andi lagi.

Andi menambahkan bahwa dari informasi jukir yang saat ini masih dipekerjakan CV Samaru telah mengkelola parkir RSU Pirngadi selama 10 tahun. 

"Setahu kami dari informasi karyawan CV Gabmora tersebut, kita tetap menggunakan mereka kembali atau memakai mereka sebagai karyawan kita kembali, mereka sudah bekerja sama CV Gabmora itu selama 10 tahun. Dengan ini juga kami banyak merevisi mengenai kesejahteraan jukir atau penggajiannya agar layak agar terjadinya pengelolaan yang baik untuk RS Pirngadi," tambahnya mengakhiri.

Dilokasi yang sama, salah seorang eks jukir CV Gabmora, Ronny mengatakan bahwa ia telah bekerja sebagai jukir selama 1 tahun dengan gaji Rp 800 Ribu. Namun hingga sampai saat ini, gaji bulan April belum juga dibayarkan. 

"Mohon dikeluarkanlah gaji saya, saya perlu. Saya pribadi mengucapkan terima kasih kepada CV Samaru yang telah tetap mempekerjakan saya dengan fasilitas dan gaji yang lebih layak, sesuai UMR," ucapnya terima kasih.

Diberitakan sebelumnya, beredar video di media sosial Instagram lelang atau tender pengelolaan patkir di RSU Pirngadi Medan di intervensi Wakil Walikota Medan. (Rom)
Share:
Komentar

Berita Terkini