Anggota DPRD Medan Dilaporkan ke Polda Sumut

Editor: Redaksi1 author photo
MEDAN - Anggota DPRD Medan, Salomo Pardede, menjadi sorotan setelah dilaporkan ke Polda Sumut atas dugaan pemerasan terhadap pengusaha biliar di Medan. Laporan polisi bernomor LP/B/582/IV/2025/SPKT Polda Sumut pada tanggal 22 April 2025. 

Laporan dilakukan oleh dua pengusaha, salah satunya Andryan (24), pemilik Xana Billiard-Cafe dan Suyarno. Mereka mengatakan Salomo meminta sejumlah uang dengan berbagai dalih.

Modus dugaan pemerasan diduga menggunakan tagihan pajak daerah. Para pelapor menyatakan Salomo meminta uang dengan dalih izin operasional, pengamanan, atau kegiatan sosial.  

Besaran uang yang diminta bervariasi, bergantung pada skala usaha masing-masing pengusaha. Andryan, misalnya, telah membayar pajak Rp 1,5 juta, tetapi Salomo menganggapnya terlalu kecil dan meminta tambahan Rp 4 juta per bulan. Hal ini didasarkan pada pertanyaan Salomo mengenai omset dan keuntungan usaha biliar Andryan. Para pelapor merasa diperas dan dirugikan oleh tindakan Salomo Pardede.  

Kasubbid Penmas Polda Sumut, Kompol Siti Rohani Tampubolon, membenarkan penerimaan laporan tersebut dan menyatakan "Polda Sumut akan melakukan penyelidikan," ujarnya.  

Hingga saat ini, Salomo Pardede belum memberikan tanggapan resmi. Polda Sumut juga belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penyelidikan.

Kasus ini menimbulkan kekhawatiran publik karena melibatkan anggota DPRD yang seharusnya menjadi teladan.  

Dugaan pemerasan ini berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif. Penyelidikan lebih lanjut dari Polda Sumut sangat dinantikan untuk mengungkap kebenaran dan memberikan keadilan bagi semua pihak. (Tim)
Share:
Komentar

Berita Terkini