Ancam Sebar Video Syur, 4 Pemuda Cabuli ABG 14 Tahun

Editor: Redaksi1 author photo
SIMALUNGUN – Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus pencabulan terhadap seorang remaja perempuan berusia 13 tahun. Empat tersangka dewasa telah ditangkap dan ditetapkan sebagai pelaku. Kapolres Simalungun, AKBP Marganda Aritonang memimpin konferensi pers pengungkapan kasus ini pada Rabu (7/5/2025) di Aula Andar Siahaan, Mapolres Simalungun.

Kejadian terjadi pada Minggu (4/5/2025) sekitar pukul 00.30 WIB di Kecamatan Girsang Sipangan Bolon. Para tersangka, berinisial AS (26), JS (26), KL (26), dan TB (24), melakukan pencabulan dengan modus mengancam menyebarkan video korban dalam kondisi baju terbuka, sedang berpelukan dengan seorang laki-laki. Video tersebut direkam oleh tersangka AS.

Kronologi kejadian bermula saat tersangka AS menghubungi tersangka KL, yang sedang bersama tersangka TB dan JS. AS meminta KL datang karena melihat korban bersama seorang laki-laki di rumahnya. Mereka kemudian mendatangi rumah korban dan mengusir laki-laki tersebut. Setelah memastikan tak ada orang lain, tersangka KL membujuk korban untuk melakukan persetubuhan dengan ancaman penyebaran video. Korban, karena ketakutan, terpaksa menuruti permintaan keempat tersangka.

Kapolres Simalungun menjelaskan bahwa selain proses hukum, Polres Simalungun berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Simalungun untuk penanganan trauma korban.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 76 D dan/atau Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76 E UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 55 ayat 1 ke (1e) KUH Pidana, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Kapolres mengimbau masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak, memantau aktivitas mereka, terutama di era digital. Komunikasi terbuka antara orangtua dan anak sangat penting. Masyarakat juga diimbau untuk melaporkan jika mengetahui atau mencurigai adanya tindak kejahatan terhadap anak.

Konferensi pers dihadiri oleh Wakapolres Simalungun, Kasat Reskrim, Kapolsek Saribu Dolok, Kasi Humas, Kasat Tahti, Kasiwas, Kanit PPA, perwakilan Dinas PPPA Pemkab Simalungun, dan insan pers. (Abet)
Share:
Komentar

Berita Terkini