Fransjul M Sianturi, SE,SH : "Kita minta Buana Finance mempertanggung jawabkan perbuatannya"
MEDAN - Julianda Sari, warga Titi Kuning, Medan diduga menjadi korban penipuan dan penggelapan dengan modus pelaku dapat mengurus pengajuan pinjaman modal usaha dengan jaminan BPKB mobil di leasing PT Buana Finance. Ironisnya, untuk memuluskan aksinya, terlapor nekat bekerjasama dengan oknum pegawai leasing.
Hal ini disampaikan oleh Kuasa Hukum korban, Fransjul M Sianturi, SE,SH. Ia menegaskan bahwa mewakili kliennya, ia meminta pihak Leasing Buana Finance untuk bertanggungjawab.
"Terkait permasalahan ini, kami sudah menempuh jalur hukum dengan Laporan Polisi LP/B/2096/XI.2024/SPKT/Polrestabes Medan tanggal 1 November 2024. Dan, saat ini kami sedang meminta penjelasan dari PT Buana Finance atas kasus ini," katanya kepada wartawan.
Frans menjelaskan bahwa awal Juni 2024, kliennya mengajukan pinjaman modal usaha dari lembaga pembiayaan/leasing untuk memperbesar usaha salon yang dimilikinya dengan jaminan BPKB mobil Toyota Grand New Veloz 1,5 M/T/2015 dengan Nomor Polisi BK 1580 UQ.
"Saat itulah klien kami dijumpai oleh DON yang mengaku bisa membantu mencairkan pinjaman dari leasing yang ada di Kota Medan. DON pun menunjuk seseorang yang akrab disapa Bang Ginting mengaku dari PT Buana Finance. Setelah dikenalkan lewat telepon kepada korban, maka Bang Ginting yang mengaku dari Buana Finance itu datang melakukan survey mulai dari melihat langsung agunan, survey tempat tinggal korban dan memverifikasi dokumen-dokumen pengajuan pinjaman dari korban," terangnya.
Usai dilakukan survey, kemudian Doni kembali menghubungi korban dan menyampaikan bahwa pengajuan di Buana Finance hanya bisa dicairkan sebesar Rp 90 Juta. Lalu, 27 Juni 2024, korban menerima pencairan ke rekeningnya sebesar Rp 65 Juta. Namun pencairan bukan ditransfer dari pihak leasing PT Buana Finance melainkan atas nama pribadi yakni atas nama DDH.
"Selanjutnya pada 15 Juli 2024, klien kami menerima dokumen yang berisi Perjanjian Pembiayaan Multiguna dengan No. 8391012400255 yang isinya ada perjanjian antara PT Buana Finance dengan jumlah fasilitas pembiayaan Rp 108.898.060.
Frans berharap pihak Polrestabes Medan untuk segera memeriksa dan membawa paksa para pelaku.
"Klien kami juga sudah pernah mengajukan permohonan diskon pelunasan kepada pimpinan PT Buana Finance Tbk agar diberi keringanan/diskon pelunasan utang dan pengambilan BPKB. Kita minta Buana Finance mempertanggungjawabkan perbuatannya yang melakukan kontrak tapi tidak pernah mencairkan uang kepada klien kita. Kita juga sudah melaporkan Buana Finance dan 2 orang yang kami duga adalah penipu dan pelaku penggelapan atas kasus ini. Kita minta keduanya dipanggil, bila perlu dijemput paksa untuk meminta pertanggung jawabkan ini," harapnya mengakhiri.
Dilokasi terpisah, ketika dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Kacab PT Buana Finance mengatakan bahwa kasus ini sudah ditangani oleh Legal HO.
"Untuk case ini sudah di handle oleh legal HO," katanya.
Namun saat dipertanyakan lebih lanjut, beliau enggan menjawab konfirmasi wartawan. (Rom)