Empat Kawanan Pelaku Curanmor di Ditangkap di Tanjung Pinang

Editor: Redaksi1 author photo
BATAM - Empat pelaku pencurian sepeda motor yang kerap beraksi di Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri) dibekuk polisi. Keempat pelaku berinisial AA (20), MG (13), RAT (20), dan RHS (16) ditangkap dalam dua kasus berbeda.

"Ada 2 kasus tindak pidana curanmor yang diungkap. Ada 4 orang pelaku curanmor diamankan," kata Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Hamam Wahyudi, Sabtu (15/2/2025).

Hamam mengatakan keempat pelaku itu ditangkap pada Rabu (12/2). Mereka diamankan polisi usai sejumlah laporan kehilangan sepeda motor di sejumlah wilayah Tanjungpinang.

"Empat pelaku ini ada yang seorang residivis dan dua anak di bawah umur," ujarnya.

Dari pemeriksaan polisi, pelaku AA dan MG diketahui merupakan satu komplotan. Keduanya diketahui melakukan pencurian hingga kawasan Kabupaten Bintan dan Tanjungpinang dengan berbagai modus.

"Pelaku AA dan MG mengakui telah melakukan aksi curanmor di Tanjungpinang hingga di Bintan, diakuinya TKP total sebanyak 9 tempat" ujarnya.

"Para pelaku melancarkan aksinya di beberapa lokasi dengan modus membobol rumah atau ruko yang sedang ditinggalkan pemiliknya. Mereka menggunakan kunci T dan obeng untuk menghidupkan kendaraan secara paksa," tambahnya.

Untuk pelaku RHS dan RAT merupakan satu komplotan berbeda. Mereka melakukan aksi curanmor di 7 lokasi berbeda di wilayah Tanjungpinang dan Bintan.

"Total sebanyak 7 tempat yang berbeda Tanjungpinang hingga Bintan. Mereka ini melakukan aksinya dengan cara merusak stang motor menggunakan obeng dan ada juga yang menggunakan mata obeng ketok atau kunci T," jelasnya.

Dari pemeriksaan polisi, para pelaku mengaku uang hasil kejahatan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Para pelaku mengaku menjual murah sepeda motor yang dicuri tersebut.

"Pengakuan para pelaku untuk kebutuhan sehari-hari," ujarnya.

Atas perbuatannya keempat pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam pidana penjara maksimal 7 tahun penjara.
Share:
Komentar

Berita Terkini