Sosialisasi Tertib Lalu Lintas dan Ketaatan Pajak Bagi Angkutan Umum di Tebing Tinggi

Editor: Redaksi1 author photo

TEBING TINGGI - PT Jasa Raharja Cabang Sumatera Utara melalui Perwakilan Tebing Tinggi mengadakan pertemuan dengan Organda Kota Tebing Tinggi, Satlantas Polres Tebing Tinggi, Dinas Perhubungan Kota Tebing Tinggi, pengusaha angkutan umum Kota Tebing Tinggi dan Dinas Bapenda Samsat Kota Tebing Tinggi untuk membahas dua isu utama yang terkait dengan keselamatan penumpang Angkutan Umum dan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan Mobil Angkutan Umum di Kota Tebing Tinggi.

Pertemuan yang berlangsung, Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Tebing Tinggi Bapak Tengku Rahmuddin Amrah menyoroti pentingnya kepatuhan pemiliki/pengusahan Mobil Angkutan Umum dalam membayar pajak dan iuran penumpang angkutan umum dalam memberikan perlindungan kepada para penumpang, serta pentingnya kedisiplinan dan komitmen pemilik/pengusaha mobil angkutan umum untuk tertib berlalu lintas, disebabkan masih ditemukannya para pelajar yang bergelantungan dan menaiki atap angkutan umum.

UPTD Papenda Upt Samsat Kota Tebing Tinggi melalui Kasi PKB Bapak Ali Aman Saragih dalam penyampaiannya mengatakan bahwa kepatuhan dalam membayar pajak kendaraan bermotor sebagai kontribusi terhadap pendapatan daerah di wilayah Kota Tebing Tinggi. 

"Pembayaran pajak kendaraan bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bagian dari tanggung jawab sosial kita untuk menjaga keamanan bersama di jalan raya,samsat Kota Tebing Tinggi tidak bosan untuk mensosialisasikan betapa pentingnya kita untuk taat dan tidak lupa membayar pajak kendaraan bermotor untuk kemajuan pembangunan Provinsi Sumatera Utara khususnya juga di wilayah Kota Tebing Tinggi demi kesejahteraan masyarakat.” ujar Ali Aman Saragih.

Ipda Robinsar Sitinjak menekankan dalam kegiatan ini antara lain mengingatkan pemilik/pengusaha Mobil Angkutan Umum untuk selalu berhati hati saat berkendara, tidak menaikkan penumpang diatas dan bergantungan, serta tidak ugal ugalan yang dapat membahayakan keselamatan diri dan orang lain.

Sementara itu Bapak Nasrul Manik selaku Kepala Seksi Angkutan Orang Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tebing Tinggi telah memberlakukan uji kir gratis mulai Tahun 2024. Kebijakan tersebut sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Peraturan Pemerintah RI No. 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Sebagai organisasi pengusaha angkutan, peran Organda sangat penting dalam mengubah wajah pelayanan angkutan, khususnya angkutan penumpang.Kami selaku Organda berkomitmen akan memberikan pelayanan transfortasi yang layak dan aman kepada masyarakat,serta akan memberikan sumbangsih yang positif kepada Pemerintah dalam Disiplin dalam berlalu lintas dan taat pajak serta memberikan perlindungan kepada pengguna jasa angkutan yang ada di Kota Tebing Tinggi dengan PT jasa Raharja sebagai penjamin penumpang melalui pembayaran Iuran Wajib Penumpang Umum.

Pertemuan ini diakhiri dengan kesepakatan untuk terus berkoordinasi dan mengadakan kegiatan-kegiatan bersama guna meningkatkan kesadaran dan ketaatan hukum terhadap peraturan lalu lintas dan pajak kendaraan bermotor di wilayah Kota Tebing Tinggi. (Red)
Share:
Komentar

Berita Terkini