Putusan Majelis Hakim Memberikan Rasa Keadilan, LBH Mutiara Keadilan Apresiasi Majelis Hakim Dan JPU

Editor: Redaksi1 author photo
MEDAN - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mutiara Keadilan yang diketuai Armansah A, SH.MH mengapresiasi putusan Majelis Hakim PN Pembantu Lubuk Pakam, Eduart Marudut P Sihaloho, SH.MH yang memutus perkara kliennya yang masih berstatus pelajar dengan hukuman 1 bulan 20 hari kurungan penjara. 

Dian Putri, SH yang mewakili dari LBH Mutiara Keadilan mengucapkan terima kasih, dimana Majelis Hakim telah memberikan putusan seadil-adilnya sehingga cita-cita kliennya sebagai generasi penerus bangsa dapat dilanjutkan kembali. 

"Kami sebagai penasehat hukum dibawah naungan LBH Mutiara Keadilan mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada jaksa penuntut umum dan Majelis Hakim yang memutus dan mengadili perkara ini dengan putusan 1 bulan 20 hari kepada klien kami," ujarnya didampingi Jeki Prasena, SH dan Khairul NP, SH kepada wartawan, Kamis (11/7/2024). 

Tak lupa, Dian juga mengapresiasi Jaksa Penuntut Umum, Surya C Siregar, SH yang memeriksa perkara ini dengan baik sehingga kliennya mendapat pelajaran atas perbuatannya. 

"Terima kasih dan apresiasi terbesar kami kepada jaksa penuntut umum dan majelis hakim yang memeriksa perkara ini atas putusan yanag sudah diberikan kepada klien kami. Atas nama Lembaga Mutiara Keadilan kami mengucapkan terima kasih," tegasnya lagi. 

Dilokasi yang sama, orangtua terdakwa, Faisal juga mengucapkan terima kasih kepada Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum yang telah memberikan hukuman kepada anak-anaknya yang seadil-adilnya. 

"Kami ucapkan terima kasih sekali kepada Bapak Hakim yang mulia, Jaksa beserta LBH kami yang sudah membantu kami untuk pengadilan anak kami dan telah memberikan hukuman kepada anak kami yang sesuai harapan kami. Dan ini akan menjadi pelajaran kami sebagai orangtua untuk kedepannya agar anak kami lebih ketat kami awasi dan jadi pelajaran juga buat anak kami agar tidak mengulangi perbuatannya," ucapnya haru.  

Dari pantauan wartawan, terlihat orangtua terdakwa memberikan hasil panen kepada Kuasa Hukum dari LBH Mutiara Keadilan sebagai ucapan terima kasih. (Rom)  
Share:
Komentar

Berita Terkini