Simalungun – Satuan Narkoba Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di Kecamatan Raya Kahean. Penangkapan dilakukan pada Selasa, 29 April 2025, pukul 22.00 WIB, di pinggir Jalan Besar Divisi 1 Bah Bulian Estate, Nagori Bah Bulian.
Tersangka, Jahoras Saragih (38), warga Desa Damak Urat, Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai, ditangkap oleh personel Polsek Raya Kahean. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa:
- 0,15 gram sabu
- Satu bungkus rokok berisi kaca pirex dan rokok
- Dua korek api
- Satu sepeda motor Honda Revo hitam-hijau
Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari operasi pengamanan Kamtibmas dan upaya memberantas peredaran gelap narkotika. Ia mengapresiasi kerja keras anggota dan peran serta masyarakat dalam memberikan informasi.
Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 4-12 tahun penjara. Polres Simalungun menegaskan komitmennya untuk terus memberantas narkoba dan menciptakan situasi kondusif. (Abet)