Kuasa Hukum Bolang Sampaikan Permintaan Maaf, Ronald Sitepu, SH : Klien kami tidak ada niat untuk menghilangkan nyawa orang lain

Editor: Redaksi1 author photo
TANAH KARO - Kuasa Hukum pelaku pembakaran rumah wartawan di Tanah Karo, Ronald Abdi Negara Sitepu menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban. Ia mengatakan, kliennya mengakui kesalahannya namun dalam aksinya tersebut tidak ada niat untuk menghilangkan nyawa orang. 

"Klien kami mengakui kesalahan yang telah membakar Warung namun klien kami tidak ada niat untuk menghilangkan nyawa orang lain. Klien kami hanya bermaksud memberikan peringatan kepada korban," ujar Ronald Sitepu S.H kepada wartawan, Sabtu (20/7/2024). 

Ronald menjelaskan bahwa saat ini kliennya sebagai warga Negara Indonesia juga berhak mendapatkan Pendampingan Hukum dari Penasehat Hukum yang diatur juga dalam Undang Undang. 
 
"Lanjutnya lagi, Klien kami BG, RS serta YT memiliki peran masing-masing, dimana BG yang dimaksud (Bolang) sebagai orang yang menyuruh melakukan pembakaran, RS sebagai turut membantu pembakaran dan YT sebagai Eksekutor pembakaran Warung.

Ronald Sitepu juga mengatakan bahwa niat dari klien kami hanya memberikan sebuah peringatan kepada korban, bukan untuk menghilangkan nyawa dimana BG menyuruh RS dan YT untuk mengecek warung milik Alm. Rico Sempurna Pasaribu agar dipastikan terdahulu apakah dalam warung tersebut ada orang atau tidak. 

Tersangka BG menyampaikan kepada RS dan YT, jikalau dalam warung tersebut ada orang maka Warung tersebut jangan dibakar, namun jikalau warung tersebut tidak ada orang maka warung tersebut dibakar,"Ujarnya.

RS dan YT pun melakukan pengecekan lokasi dengan berulang kali ke lokasi untuk memastikan apakah warung tersebut tidak ada orang. 
Setelah beberap kali RS dan YT melakukan pengecekan terhadap warung tersebut bahwa tidak ada orang didalam, maka YT mengatakan kepada BG bahwa Warung tersebut sudah pasti tidak ada orang didalam dikarenakan warung tersebut dalam keadaan digembok dari luar serta lampu dalam warung padam. Setelah memastikan warung kosong, BG dan YT membakar warung tersebut dengan minyak pertalite serta Solar yang sudah dicampur terlebih dahulu,"jelas Ronald Abdi Negara S.H

Pengakuan BG dan YT, klien kami menegaskan bahwa tidak ada keterlibatan oknum TNI yang diduga sebagai dalangnya, bahwa klien kami BG (Bolang) sudah mengakui bahwa ia yang menyuruh RS dan YT untuk membakar warung, dikarenakan adanya rasa kekecewaan BG atas perkataan Rico Sempurba Pasaribu, bukan karena adanya postingan- postingan yang menyudutkan orang lain, tegas Riko Ginting S.H. salah satu kuasa hukum BG Dkk.

Kami juga sebagai kuasa hukum, para tersangka telah meminta maaf kepada keluarga korban atas perbuatannya yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain. Sekali lagi kami tegaskan bahwa klien kami tidak ada niat untuk menghilangkan nyawa orang lain namun klien kami hanya berniat membakar warung dari korban sebagai peringatan kepada korban,"tambah Wiranto Naibaho S.H. (Abet)
Share:
Komentar

Berita Terkini