NIAS SELATAN - Satres Narkoba Polres Nias Selatan menangkap seorang remaja berusia Babas (samaran,17) karena menjual ganja di Desa Bawonifaoso, Teluk Dalam, Selasa (28/5/2024) lalu.
“Seorang remaja ini kita amankan di Desa Bawonifaoso, Telukdalam tepatnya di Wallo Green Telukdalam saat akan melakukan transaksi jual beli narkotika jenis ganja," ujar Kapolres Nias Selatan, AKBP Boney Wahyu Wicaksono melalui Kasat Narkoba, AKP Reinhard Sianipar.
Saat digeledah, petugas menemukan satu bungkus plastik kantongan berwarna hitam yang didalamnya diduga keras terdapat narkotika Gol I jenis tanaman ganja dengan berat brutto : 475 Gram
"Saat ini remaja tersebut berikut barang bukti diamankan di Kantor Sat Resnarkoba Polres Nias Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tambahnya.
Reinhard menghimbau kepada masyarakat untuk membantu kepolisian dalam memberantas penyalahgunaan narkoba khususnya di wilayah kabupaten Nias selatan.
“Jangan ragu untuk melaporkan kegiatan yang mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba kepada kami,” himbaunya. (Buulolo)