Mediasi Nyaris Ricuh, Pihak Ketiga Gagalkan Kesepakatan Status a quo Lahan Sawit PT ATAKANA Company

Editor: Redaksi1 author photo
Kasat Reskrim Polres Aceh Timur ; "Tadi kita sudah sepakat bahwasanya tidak ada pihak mana pun yang memanen sawit"
ACEH TIMUR - Pasca aksi brutal kawanan preman yang diduga keras melakukan pencurian buah sawit milik PT ATAKANA Company, Polres Aceh Timur (Atim) melakukan mediasi bersama 4 orang pemegang saham, yang mana dihadiri Direktur Utama yaitu Yuskin Sahdan, Teuku Irsyadi sebagai Direktur, Sardul Singh sebagai Komisaris Utama dan H Abdul Wahab Yahya sebagai Komisari. 

Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, Iptu M Rizal menegaskan bahwa dari hasil mediasi antara 4 orang pemegang saham PT ATAKANA Company, status lahan sawit milik perusahaan dinyatakan tetap berstatus a quo atau tidak diperbolehkan adanya aktifitas apa pun di lahan tersebut.

Hal ini disampaikannya usai menggelar mediasi di Aula Bhara Daksa Polres Aceh Timur. Ia menegaskan akan berkordinasi dengan Kodim dan Koramil dan Polsek setempat untuk melakukan pengamanan. 

"Setelah kita mediasikan 4 orang pemegang saham PT ATAKANA Company, tadinya sepakat bahwa untuk status a quo di PT ATAKANA. Dan juga tadi dari hasil mediasi kita sudah sepakat bahwasanya tidak ada pihak mana pun yang memanen sawit selain daripada dikuasakan kepada 4 pemegang saham," ujarnya kepada wartawan, Senin (3/6/2024). 

Rizal menegaskan bahwa tidak ada satu pun yang boleh memanen sawit di lahan PT ATAKANA Company tanpa adanya kuasa dari 4 orang pemilik saham. 

"Jika masih ada yang memanen, kami nanti akan berkordinasi dengan Kodim dalam hal ini Koramil setempat dan Polsek. Kita akan lakukan pengamanan agar tidak ada satupun yang memanen sawit selain dari pihak yang dikuasakan oleh pihak pemilik saham. Tidak ada aktifitas apa pun dilahan tersebut," tegasnya. 

Dilokasi yang sama, Kuasa Hukum PT ATAKANA Company, Romy Tampubolon, SH mengapresiasi mediasi yang dilakukan oleh Polres Aceh Timur. 

"Dari hasil mediasi, kami kesal, dimana akibat provokasi pihak ketiga nyaris ricuh. Namun kami tetap sesuai hasil mediasi agar tidak ada siapa pun yang melakukan pencurian buah sawit sesuai hasil mediasi, agar terciptanya keamanan dan ketertiban," tegasnya. 

Romy berharap pihak Polres Aceh Timur untuk tegas dalam menangani para kawanan pelaku pencurian buah sawit milik PT ATAKANA Company. 

"Jika terjadi lagi, kami minta Polres Aceh Timur untuk menangkap para pelaku pencurian tersebut," ucapnya serius. 

Mediasi turut dihadiri Kapten CHB Ropingi Akhir Suputro, AKP Agusman Said Nasution, Iptu JM Tambunan, Iptu Yose Rizal, Rahmat Romy Tampubolon, SH dan Irfan, SH. 

Dari hasil pantauan wartawan, terlihat pihak ketiga bersama kawan-kawannya melarang 2 orang pemegang saham untuk menandatangani kesepakatan status a quo di lahan sawit PT ATAKANA Company sehingga nyaris menimbulkan keributan. Akhirnya pihak ketiga membawa 2 orang pemegang saham tanpa menandatangani kesepakatan tersebut. 

Diberitakan sebelumnya, Kondisi Desa Seumanah Jaya, Kecamatan Ranto Peureulak, Aceh Timur tepatnya di areal perkebunan sawit PT ATAKANA Company mencekam. Dimana kawanan pencuri bersajam yang diperkirakan berjumlah puluhan orang secara terang-terangan memaksa membawa buah sawit dengan menggunakan truk, merusak dan mendobrak pintu portal, Rabu (29/5/2024) malam. (Rom)
Share:
Komentar

Berita Terkini