Dirut PT ATAKANA Tegaskan Status quo di Lahan Sawit Harus Tetap Diterapkan

Editor: Redaksi1 author photo
TONTON VIDEONYA!
Yuskin Sahdan : "Jika dicabut, kami sebagai Direksi PT ATAKANA tidak bertanggungjawab apabila terjadi konflik di dalam PT ATAKANA"
ACEH TIMUR - Pernyataan Komisaris Utama PT ATAKANA Company, Sardul Singh dan Komisaris Abdul Wahab Yahya yang meminta pencabutan status quo perusahaan tersebut, Sabtu (08/06/24) di salah satu media online ditentang keras oleh Dirut Utama, Yuskin Sahdan dan Direktur, Teuku Irsyadi. Ia menegaskan bahwa status quo di lahan PT ATAKANA harus tetap diterapkan agar tidak terjadinya keributan ataupun konflik. 

"Saya sebagai Dirut PT ATAKANA Company dengan tegas menolak pencabutan status a quo di areal PT ATAKANA Company sampai adanya putusan hukum, sampai dengan adanya putusan hukum itu dan sampai adanya RUPS selanjutnya. Kita minta kepada Kapolres Aceh Timur dan Dandim terutama stakeholder yang ada di wilayah itu untuk menerapkan status quo itu agar tidak terjadinya keributan ataupun konflik dan apabila itu dicabut, maaf sebelumnya kami sebagai Direksi PT ATAKANA tidak bertanggung jawab apabila terjadi konflik atau keributan di dalam PT ATAKANA," ujar Dirut PT ATAKANA Company, Yuskin Sahdan, Minggu (9/6/2024). 

Yuskin menjelaskan bahwa dalam waktu dekat Direksi PT ATAKANA akan mengadakan RUPS terhadap status a quo tersebut. Jadi status quo harus tetap diterapkan sampai adanya RUPS. 

"Kehadiran pak Irsyadi di PT ATAKANA itu resmi, beliau sebagai Direktur PT ATAKANA berdasarkan SK AHU Kemenkumham, disini ada nama saya, Yuskin Sahdan sebagai Dirut dengan kepemilikan saham 45% dan Teuku Irsyadi kepemilikan saham 10%, Sardul Singh sebagai Komut dengan saham 30% dan Abdul wahab Yahya sebagai Komisaris dengan kepemilikan saham 15%," terangnya. 

Jadi, Yuskin menegaskan bahwa Irsyadi masuk sebagai pemegang saham sejak tahun 2012.

"Jadi terkait status quo itu, kita minta kepada Kapolres Aceh Timur dan Dandim terutama stakeholder yang ada di wilayah itu untuk menerapkan status quo itu agar tidak terjadinya keributan ataupun konflik dan apabila itu dicabut," tegasnya lagi. 

Dilokasi yang sama, Kuasa Hukum PT ATAKANA Company, Romy Tampubolon menegaskan bahwa pada pertemuan mediasi kemarin pada 3 Juni 2024, Panusunan Siregar tidak diikutsertakan dalam mediasi karena tidak berkomitmen untuk hadir di dalam mediasi tersebut. 

"Awalnya mediasi diikuti oleh 4 orang yaitu pemegang saham terkait pengelolaan, mengapa tidak dihadirkan Panusunan karena mereka menganggap pengelolaan tersebut tidak dilakukan secara RUPS atau tidak berkomitmen untuk hadir di dalam mediasi tersebut. Karena PT ATAKANA ini hanya di miliki 4 orang pemegang saham, yang namanya Sunan Siregar itu tidak ada di AHU yang telah diterbitkan tanggal 18 Maret oleh Menkumham. Jelas hanya ada 4 nama, tidak ada nama panusunan," tegasnya. 

Ia juga menambahkan, setelah bermediasi secara alot, akhirnya kita sepakat sama-sama berstatus a quo, sama-sama menginginkan status quo agar kedepannya tidak ada kontak fisik atau perbuatan yang melanggar hukum.

"Kalo saya bilang Pak Sardul dan Pak Wahab pembohong, itu saksinya Pak Kasat Reskrim Aceh Timur, Pasi Intel Kodim Aceh Timur, PJU Polres Aceh Timur dan ada rekamannya. Pada saat mediasi secara lisan semua sepakat berstatus quo. Tapi karena keadaan saat itu mati lampu, jadi surat pernyataan yang dibuat mengulur waktu. Saat itulah Pak Sardul keluar dari ruangan, disitu terjadi kericuhan masuk saudara Panusunan dengan tidak punya etika dia menarik keluar saudara Sardul dan Wahab, mengajak pulang dengan tidak menandatangani surat pernyataan yang dibuat pihak Polres Aceh Timur," terang Romy. 

Romy meminta kepada Pak Kapolres Aceh Timur, Pak Dandim, Kapolda Aceh, Pangdam Aceh, Danrem dan tokoh pemerintahan lainnya meminta dengan tegas status quo ini harus tetap. Status quo ini jangan dibuka karena apabila status quo ini dibuka maka di khawatirkan adanya konflik atau perkelahian masing-masing pihak mempertahankan hak dan kewajibannya. 

"Saya sebagai Pengacara PT ATAKANA Company meminta dengan tegas status quo ini harus tetap. Status quo ini jangan dibuka karena apabila status quo ini dibuka maka saya khawatirkan adanya konflik atau perkelahian masing-masing pihak mempertahankan hak dan kewajiban masing-masing. Jadi kami minta tetap menstatuskan quo ini," tegasnya lagi mengakhiri. 

Diberitakan sebelumnya, Beredar berita di salah satu media online, dimana Komusaris Utama PT ATAKANA Company, Sardul Singh dan Komisaris Abdul Wahab Yahya meminta pencabutan status quo perusahaan tersebut, Sabtu (08/06/24).

Dimana sebelumnya terjadi konflik di Desa Seumanah Jaya, Kecamatan Ranto Peureulak, Aceh Timur tepatnya di areal perkebunan sawit PT ATAKANA Company mencekam. Dimana kawanan pencuri bersajam yang diperkirakan berjumlah puluhan orang secara terang-terangan memaksa membawa buah sawit dengan menggunakan truk, merusak dan mendobrak pintu portal, Rabu (29/5/2024) malam. (Rom)
Share:
Komentar

Berita Terkini