MEDAN - Kuasa Hukum PT Atakana, Romy Tampubolon, SH kecewa dengan kinerja Polres Aceh Timur yang terkesan meninabobokan laporan pengaduan kasus pencurian/penjarahan buah sawit yang dilakukan oleh Ar dkk yang diduga orang suruhan PS dengan dalih sebagai pengelola. Akibat tidak adanya tanggapan dari pihak Kepolisian, PT Atakana mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.
Hal ini disampaikan oleh Kuasa Hukum PT Atakana, Romy Tampubolon, SH di Kantornya Jalan Alfalah, Medan Johor. Ia juga menegaskan bahwa para pelaku juga nekat melakukan pengancaman dan pengerusakkan aset PT Atakana hingga situasi perkebunan mencekam.
"Jadi Ar dkk ini sudah sangat merugikan kita, dimana kerugian PT Atakana dengan penjarahan yang dilakukan Ar dkk telah merugi hingga Rp 700 juta. Malahan kemarin Ar dkk masih memanen melakukan pengancaman-pengancaman terhadap rekanan yang ada di perkebunan kita tersebut," ujarnya.
Romy menjelaskaan bahwa aksi brutal Ar dkk ini bermula dari adanya surat tugas dari PS yang mengatakan sebagai pihak kedua. Dimana adanya perjanjian pengelolaan di tahun 2018 antara Dirut PT Atakana Almarhum M Aka dengan PS yang disertai surat pinjaman hutang.
"Di tahun 2018, dibuatlah surat pengelolaan bersama, sejak tahun 2021 dikelola oleh pihak kedua yaitu PS. Dimana pengelolaannya itu dilakukannya sekitar bulan Juni 2021 hingga Oktober 2021, di dalam pengelolaan itu, si PS melakukan dugaan tipu gelap. Dimana tipu gelap itu, TBS di harga Rp 2200 hingga Rp 2300, tetapi PS melaporkan atau menyetorkan ke PT Atakana dengan harga Rp 1500 atau Rp 1600 yang sisanya masuk kedalam rekening pribadinya. Dan itu sudah kita laporkan ke Polda Aceh," tambahnya.
Setelah Dirut PT Atakana meninggal dunia pada 12 Januari 2024, PS semakin berani melakukan perbuatan yang merugikan perusahaan seperti merusak portal, menggarap lahan dengan membuka jalan menggunakan eskavator.
"Selain itu, PS menerintahkan anggota-anggotanya melakukan penjarahan dan pencurian terhadap hasil tandan buah segar (TBS) PT Atakana, sampai sekarang. Sedangkan status PS di PT Atakana juga bukan sebagai pemegang saham. Jadi kami mengalami kerugian hingga Rp 700 Juta sudah melaporkan ke Polres Aceh Timur tentang pencurian," beber Romy.
Romy menegaskan bahwa Dirut PT Atakana yang merupakan anak dari M Aka, Yuskin Sahdan telah mengeluarkan surat yang menyatakan bahwa PT Atakana tidak pernah mengadakan RUPS untuk menyerahkan kepengelolaan kepada PS.
"Sampai sekarang nama PS itu tidak ada di susunan pengurus atau pemegang saham. Maka Dirut mengeluarkan surat pernyataan bahwa surat tugas yang beredar dilapangan tidak benar adanya, karena PT Atakana tidak pernah mengadakan RUPS untuk menyerahkan kepengelolaan kepada saudara PS. Dan PS juga bukan salah satu pemilik ataupun pemegang saham PT Atakana sejak pendirian dari tahun 1968 sampai sekarang tidak pernah ada yang bernama PS," tegasnya.
Romy menjelaskan bahwa PT Atakana telah membuat 4 laporan polisi terkait pencurian/penjarahan buah sawit yang dilakukan oleh Ar dkk dan laporan tipu gelap di Polda Aceh. Namun hingga sekarang para pelaku masih bebas berkeliaran mengancam dan mencuri buah tersebut.
"Kemarin sudah pernah ditahan truk dan supirnya oleh pihak Polres Aceh Timur, Jumat (19/1/2024). Namun dikeluarkan lagi semuanya. Kita bingung juga dengan mereka keluar. Sampai hari ini juga mereka (Ar dkk) masih mengeluarkan buah. Kami sangat kecewa dengan kinerja Polres Aceh Timur," jelasnya.
Romy berharap Polres Aceh Timur Polda Aceh untuk menegakkan hukum dan menangkap para pelaku pencurian/penjarahan yang dilakukan PS dkk.
"Harapan kami kepada Polres Aceh Timur, tolong, kami berharap hukum yang benar-benar adil, hukum yang benar-benar jelas. Jangan tajam kebawah tumpul keatas," harapnya mengakhiri.
Dilokasi terpisah, ketika dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, Iptu M Rizal belum membalas konfirmasi wartawan. (Rom)