Kuasa Hukum PT Atakana Resmi Laporkan Kapolres Aceh Timur ke Propam Mabes Polri, Ini Kasusnya

Editor: Redaksi1 author photo
MEDAN - Kuasa Hukum PT Atakana, Romy Tampubolon, SH secara resmi melaporkan Kapolres Aceh Timur dan jajarannya ke Propam Mabes Polri karena diduga melakukan pembiaran terhadap para pelaku pencurian dan pengerusakkan kebun milik PT Atakana.

Hal ini disampaikan oleh Kuasa Hukum PT Atakana, Romy Tampubolon, SH kepada sejumlah media. Ia menduga ada apa Kapolres Aceh Timur dengan oknum pelaku berinisial PS yang mengaku sebagai pengelola PT Atakana. 

"Maka kami melaporkan secara resmi karena kami melihat adanya pembiaran dari Polres Aceh Timur. Ada apa Kapolres Aceh Timur dengan PS ini? Kami kira perkara ini tidak sulit, buktinya ada, pelakunya ada tinggal ditangkap. Jadi kami minta jangan ada pembiaran terhadap hal ini. Sita eskavator, truk dan tangkap orangnya," ujarnya. 

Romy menjelaskan bahwa untuk memuluskan aksi PS bersama anggotanya, PS mengeluarkan surat tugas kepada oknum aparat untuk mengintimidasi para pelaku pencurian atau penjarahan. 

"Kami juga menganggap PS ini terlalu maju dengan mengeluarkan surat tugas terhadap oknum aparat sebagai pengawas pengelolaan kebun. Kami juga sudah melaporkan oknum tersebut," tambahnya. 

Lalu, Romy menjelaskan, sebagai Kuasa Hukum PT Atakana ia telah melakukan somasi 2 kali terhadap PS yang mengaku sebagai pengelola PT Atakana namun tidak digubris. 

"Namun beliau (PS) tidak hadir untuk mempertanyakan pembukuan pengelolaan tersebut, bukti-bukti hutang secara pribadi. Karena ini hutang secara pribadi. Dan diketahuinya dari RUPS hutang-hutang ini diperkirakan kata beliau Rp15 M, Rp 30 M, Rp 40 M. Kita pun jadi bingung. Bukti pinjaman tidak ada hanya perjanjian. Tapi surat HGU kami 102 sudah diterima di PS," terangnya. 

Jadi Romy berharap Kapolres Aceh Timur dan jajarannya agar menangkap pelaku dan menghentikan panen ilegal tersebut. 

"Jadi kami harap kepada Kapolres Aceh Timur, Kasat Reskrim dan kabagops nya untuk menghentikan pemanennan buah secara ilegal ini. Sampai detik ini, mulai dari februari sampai sekarang, setiap hari kerugian kami Rp 50 Juta hingga Rp 60 juta perhari," jelasnya mengakhiri. 

Namun sayang, ketika dikonfirmasi melalui telepon selulernya terkait adanya dugaaan pembiaran para pelaku pencurian dan oengerusakkan PT Atakana, Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, Iptu M Rizal belum membalas konfirmasi wartawan. 

Diberitakan sebelumnya, Kuasa Hukum PT Atakana, Romy Tampubolon, SH kecewa dengan kinerja Polres Aceh Timur yang menina bobokan laporan pengaduan kasus pencurian dan penjarahan buah TBS sawit yang dilakukan oleh Ar dkk yang diduga orang suruhan PS dengan dalih sebagai pengelola. Akibat tidak adanya tanggapan dari pihak Kepolisian, PT Atakana mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah. 

Hal ini disampaikan oleh Kuasa Hukum PT Atakana, Romy Tampubolon, SH di Kantornya Jalan Alfalah, Medan Johor. Ia juga menegaskan bahwa para pelaku juga nekat melakukan pengancaman dan pengerusakkan aset PT Atakana hingga situasi perkebunan mencekam. 

"Jadi Ar dkk ini sudah sangat merugikan kita, dimana kerugian PT Atakana dengan penjarahan yang dilakukan Ar dkk telah merugi hingga Rp 700 juta. Malahan kemarin Ar dkk masih memanen melakukan pengancaman-pengancaman terhadap rekanan yang ada di perkebunan kita tersebut," ujarnya. (Rom)
Share:
Komentar

Berita Terkini