Ditangkap Lalu Dilepas, Oknum TNI Gadungan Berpangkat Kapten Diduga Bekingi Pencurian Buah Sawit PT ATAKANA

Editor: Redaksi1 author photo
Kapolres Aceh Timur : "Hasil pemeriksaan tidak masuk unsur pidana"
ACEH TIMUR - Managemen PT ATAKANA Company kecewa dengan kinerja Satreskrim Polres Aceh Timur. Pasalnya oknum TNI gadungan yang menyaru berpangkat Kapten berinsial UD (50) yang diduga membekingi pencurian buah sawit di Mess Kantor PT ATAKANA, Desa Seumanah Jaya, Kecamatan Ranto Peureulak Aceh Timur dipulangkan setelah diserahkan. 

Hal ini disampaikan oleh Manager Internal PT ATAKANA Company, JM. Ia mengatakan bahwa oknum TNI Gadungan disuruh mantan pengelola untuk membackup para pelaku pencurian buah sawit milik PT ATAKANA Company. 

"Pengakuan oknum TNI Gadungan berinsial UD ini, ia disuruh mantan pengelola PS untuk membackup pencurian buah sawit milik PT ATAKANA," ujar pelapor, JM kepada wartawan, Rabu (29/5/2024). 

JM menambahkan, dari oknum TNI Gadungan juga ditemukan diduga sepucuk senjata api rakitan didalam tasnya. Ironisnya saat ini oknum TNI Gadungan tersebut telah dilepas setelah ditahan sehingga sangat meresahkan para pekerja. 

"Dari oknum TNI Gadungan juga ditemukan senjata diduga senjata api rakitan dari dalam tasnya sehingga kehadiran oknum tersebut sangat meresahkan kami sebagai pekerja di lahan sawit PT ATAKANA Company," tambahnya. 

JM berharap pihak Kepolisian Polres Aceh Timur profesional dalam melaksanakan tugasnya memberikan rasa aman kepada masyarakat.

"Saya harap pelaku segera ditangkap bersama dalang dari kehadiran oknum TNI Gadungan tersebut," harapnya mengakhiri. 

Kuasa Hukum PT ATAKANA Company, Romy Tampubolon, SH berharap Satreskrim Polres Aceh Timur untuk menangkap dan mengungkap dalang kerusuhan di PT ATAKANA Company. 

"Saya harap Satreskrim menangkap oknum TNI Gadungan dan mengusut dalang kerusuhan di PT ATAKANA," harapnya. 

Ketika dikonfirmasi melalui telepon selulernya, AKBP Nova Suryandaru mengatakan bahwa dari hasil pemeriksaan oknum TNI Gadungan tersebut tidak ditemukan unsur pidana sehingga dilepas kembali. 

"Hasil pemeriksaan tidak masuk unsur pidana, sehingga setelah kita amankan 1x24 jam kami kembalikan ke keluarga," katanya. 

Terkait penemuan senjata yang diduga senjata api rakitan, Kapolres Aceh Timur mengatakan bahwa senjata yang dibawa oknum TNI Gadungan berupa air softgun. 

"Yang ditemukan bukan sejata api namun mainan airsoft gun, Airsoftgun itu mainan," terangnya mengakhiri. (Rom)
Share:
Komentar

Berita Terkini