Terungkap, Pelaku Perampokan WNA Asal Perancis di Air Terjun Sipiso Dipukul Menggunakan Batu

Editor: Redaksi1 author photo
TANAH KARO - Personil gabungan Polres Tanah Karo, Ditreskrimum dan Ditreskrimsus Polda Sumut berhasil menangkap pelaku perampokan terhadap turis asal Perancis, Carola Andreo als Zoe (52) yang terjadi di Lubuk Air Terjun Sipiso, Desa Pengambatan, Sabtu (6/4/2024).

Adapun identitas pelaku berinisial P (22) warga Desa Bandar Tongging, Kecamatan Merek Kabupaten Karo.

Hal ini disampaikan oleh Kapolres Tanah Karo, AKBP Wahyudi Rahman saat memberikan keterangan di Mapolres Tanah Karo, Sabtu (13/04/2024). 

"Bahwa ini merupakan kasus atensi yang mana korbannya adalah salah seorang warga negara Prancis dalam hal ini turis yang berkunjung ke daerah Kabupaten Karo, tepatnya di Air Terjun Sipiso Piso dan menjadi korban tindak pidana curas di lokasi", katanya.

Wahyudi menjelaskan bahwa awal kejadian bermula saat korban Zoe bersama dengan anaknya berwisata di Air Terjun Sipiso Piso, saat itu anak korban berjalan mendahului menuju air terjun dan korban tertinggal dibelakang. 

"Kemudian anak korban menerima pesan whatsapp dari ibunya (korban) yang mengatakan bahwa ia diserang oleh warga lokal. Mengetahui hal tersebut anak korban kembali menjemput ibunya (korban) ke lokasi yang ditinggalkan sebelumnya, namun tidak menemukannya," tambahnya. 

Atas kejadian tersebut anak korban melaporkan peristiwa tersebut kepada Tour Guide yang menemani mereka dan kemudian bersama melaporkan kejadian tersebut Polsek Tigapanah.

"Setelah kita terima informasi tersebut dan atas perintah langsung dari Bapak Kapolda Sumut, langsung kita turunkan personel gabungan Polri dan BPBD bersama masyarakat untuk pencarian dan penyelamatan terhadap korban," terang Wahyudi. 

Pencarian tersebut berlangsung hingga sore harinya dan sekira pukul 17.50, akhirnya tim berhasil menemukan korban yang saat itu sudah dalam keadaan terluka.

Dalam proses evakuasi berlangsung cukup memakan waktu lama lebih kurang 12 jam, dikarenaken medan yang cukup sulit untuk membawa korban dari bawah lembah air terjun menuju ke puncak, sehingga membuat tim harus bermalam dalam perjalanan ke puncak.

Pukul 07.20 WIB esok harinya, dari upaya maksimal tim, akhirnya tim berhasil membawa korban ke puncak dan langsung dievakuasi menuju ke Rumah Sakit Umum Kabanjahe.

"Akibat kejadian, korban mengalami luka dibagian wajah, kepala bagian belakang dan tangan sebelah kanan mengalami patah tulang," tambahnya. 

Dari hasil introgasi dan wawancara singkat dari korban dan juga beberapa saksi, diketahui identitas pelaku berinsial P (22) yang diduga kuat sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan tersebut.

"Sempat ada keterhambatan karena masalah komunikasi kepada korban hingga mengharuskan menggunakan interpreter (penerjemah), namun itu tidak menyurutkan semangat kami mengumpulkan dan mencari alat alat bukti serta barang bukti lainnya yang mengarah kepada pelaku," imbuhnya.  

Hingga akhirnya, kurang lebih 5 hari dalam upaya penyeldikan, pelaku berhasil ditangkap di rumah orang tua pelaku di Desa Bandar Tongging Kecamatan Merek, kemarin Jumat (12/04) pukul 20.00 WIB. Saat penangkapan tersebut pelaku juga mencoba melarikan diri sehingga petugas langsung mengambil tindakan tegas terukur terhadap pelaku.

"Saat ini pelaku sudah ditetapkan menjadi tersangka dan sudah ditahan di RTP Mapolres Tanah Karo dalam proses penyidikan kasus pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan luka berat sesuai pasal 365 ayat (2) ke 4e dari KUHPidana dengan ancaman hukum paling lama 12 tahun penjara," bebernya. 

"Tersangka mengakui telah melakukan perbuatan pencurian dengan kekerasan terhadap korban", kata Kapolres.

Saat Beraksi, Pelaku Memukul Korban Dengan Batu

TANAH KARO - Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, pelaku nekat merampok dengan cara memukul korban dengan batu dan melempar korban sehingga terjatuh kedalam sungai. Setelah korban terjatuh, pelaku kemudian mengambil barang berharga korban.  

"Adapun barang bukti yang diamankan dari tersangka berupa 1 buah tas ransel warna biru merk Wechua, uang tunai 35 Euro dan 700 Riel, 1 unit tablet merk Kindle dan barang hasil kejahatan yang dibeli tersangka dari keuntungan pencurian berupa 1 buah tas ransel merk Polo Evinno dan 1 buah topi warna hitam," terangnya mengakhiri. (Abet)
Share:
Komentar

Berita Terkini