Modus Dititipkan! Sehari Dibawa, Pickup Debitur Dilelang Leasing. Kuasa Hukum Akan Tempuh Jalur Hukum

Editor: Redaksi1 author photo

MEDAN - Kuasa Hukum Abdul Jalil, Andi Ratmaja, SH berencana akan melaporkan oknum karyawan PT WOM Finance Cabang Lubuk Pakam, BS karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan mobil pickup Grandmax BK 8214 MQ milik kliennya dengan modus penitipan unit. 

Hal ini disampaikannya kepada wartawan usai menyerahkan surat Somasi (Teguran Hukum) ke Kantor WOM Finance di Jalan Ahmad Yani, Paluh Kemiri, Kecamatan Lubuk Pakam. Ia menegaskan bahwa adanya dugaan tipu muslihat oknum karyawan WOM Finance Cabang Lubuk Pakam yang melelang mobil sehari setelah dititipkan tanpa pemberitahuan kepada kliennya. 

"Dugaan kita saat ini, ada tipu muslihat yang dilakukan oleh oknum karyawan WOM Finance Cabang Lubuk Pakam yang saat itu selaku kolektor (BS) yang menyatakan bahwa mobil itu dititip bukan dilelang, dan sewaktu-waktu klien kita bisa mengambil ternyata penarikan tanggal 31 Juli 2023, unit dilelang 1 Agustus 2023, satu hari setelah penarikan," ujar Andi Ratmaja, SH didampingi rekannya, Ahmad Setiawan, SH dan Iqbal Anshory, SH, Kamis (25/4/2024). 

Andi menjelaskan bahwa kejadian bermula saat kliennya, Abdul Jalil meminjam dana ke Kantor Leasing WOM Finance Cabang Lubuk Pakam dengan menggadaikan mobil pickup Grandmax sebesar Rp 80 Juta. Namun setelah 1 tahun pembayaran, kliennya menunggak selama 3 bulan karena usahanya macet. 

"Saat itulah pada 31 juli 2023, datang karyawan dari WOM Finance (BS) mengaku sebagai kolektor, beliau menarik mobil dengan alasan dititipkan karena disini pak Abdul Jalil tertunggak selama 3 bulan. Setelah dititipkan, BS mengatakan jika sudah bisa diambil akan diberitahukan. Bolak-balik klien kita hubungi gak bisa. Tapi setelah ditunggu-tunggu sampai 8 bulan, ternyata mobil pickup sudah dilelang," terangnya. 

Andi menegaskan bahwa kendaraan yang dititipkan dalam kondisi keadaan baik karena sehari-hari mobil tersebut digunakan untuk bekerja. 

"Perlu digaris bawahi bahwa ini penitipan bukan untuk dilelang. Itu hak klien kami, kenapa dilelang? Sampai detik ini Pak Jalil tidak ada mendapat surat pelelangan. Harapan kita disini minta mobil klien kami dikembalikan karena itu untuk salah satu usaha mencari nafkah untuk keluarganya. Jikalau tidak kami akan bertindak tegas untuk melaporkan hal ini kepada pihak Polres Deliserdang Cq Polda Sumut dengan dugaan Tindak pidana penipuan dan penggelapan," tegasnya mengakhiri. 

Dilokasi yang sama, Abdul Jalil mengatakan bahwa ia berulang kali menghubungi kolektor PT WOM Finance, BS dengan itikad baik untuk mengambil mobil namun oknum kolektor tersebut mengatakan bahwa mobil dalam proses penitipan dan sejak saat itu tidak dapat lagi dihubungi. 

"Saya hubungi yang narik, maksud saya menghubungi mereka karena itikad baik saya mau ambil mobil itu karena saya sudah ada uang pinjam sama saudara. Setelah saya hubungi, No Hp kolektor itu sudah tidak aktif dari mulai dia narik. Setelah 8 bulan saya ke WOM Finance ternyata armada saya sudah di lelang tanpa sepengetahuan saya," ujarnya. 

Abdul merasa ia ditipu karena awal perjanjian pickup miliknya hanya dititipkan sampai waktu yang tidak ditentukan. Namun mengapa pickupnya sampai dilelang tanpa ada pemberitahuan kepadanya. 

"Menurut saya pribadi itu namanya penipuan bagi saya, karena tanpa ada sikit pun itikad baik mereka menghubungi saya untuk armada yang saya titip, di lelang mereka. Saya harap armada itu bisa dikembalikan," harapnya mengakhiri. 

Ketika dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Divisi Kolektor WOM Finance Cabang Lubuk Pakam, Azhari enggan dikonfirmasi dengan alasan berada jauh. 

"Saya lagi jauh, lain waktu saja," ujarnya singkat. 

Wartawan yang mencoba mengkonfirmasi langsung ke Pimpinan Kantor WOM Finance Cabang Lubuk Pakam di Jalan Ahmad Yani, Paluh Kemiri, Kecamatan Lubuk Pakam juga tidak dapat bertemu dengan pimpinan. 

"Tidak ada orang bang, semuanya keluar," ujar sekuriti, Reza Andika kepada wartawan. (Rom)
Share:
Komentar

Berita Terkini