Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Taruna Polri, Penyidik Poldasu Diminta Profesional

Editor: Redaksi1 author photo
Praktisi Hukum, Bintang Christine SH MH
MEDAN - Sejumlah lapisan masyarakat mengaku mempertanyakan perubahan status penyidikan (Sidik) menjadi penyelidikan (Lidik), terkait penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan modus meluluskan taruna Polri dengan terlapor NW di Polda Sumut. Tindakan itu dinilai dapat mencoreng citra Polri yang diharapkan profesional dalam melaksanakan tugasnya, khususnya  penegakan hukum, Selasa (12/3/2024). 

Praktisi Hukum, Bintang Christine SH MH mengatakan, penyidik Subdit IV/Renakta Ditreskrimum Polda Sumut dinilai melakukan kesalahan bila merubah status Sidik menjadi Lidik saat menangani perkara pidana. Hal itu dapat mencoreng citra institusi Polri yang diberikan tugas dan kewenangan oleh negara, untuk melakukan penindakan dan penegakan hukum di Indonesia.

Bintang menyebutkan, Polda Sumut harus secepatnya memberi kepastian dan mengambil tindakan terkait hal itu. Dengan begitu, tambahnya, pelapor akan mendapatkan haknya dan pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. 

"Perubahan Sidik menjadi Lidik adalah hal yang salah. Kesalahan ini harus segera diperbaiki, agar tidak menjadi trauma bagi masyarakat terhadap penyidik Polri. Saya yakin Kapolda Sumut mampu mengambil tindakan tegas demi menjaga citra Polri di masyarakat," ujar dosen Fakultas Hukum Universitas HKBP Nommensen Medan itu.

Bintang meyakini, penyidik Polri sangat menyadari tanggungjawab agar menjaga kode etik dan bersikap profesional ketika menangani suatu perkara. Karena itu, harapnya, Kapolda Sumut diminta segera mengambil tindakan tegas dan mengganti oknum penyidik tersebut, sehingga kasus itu dapat ditindaklanjuti secara profesional dan pelapor mendapat haknya secara hukum.

Terpisah, Komisioner Kompolnas RI Poengky Indarti menegaskan pihaknya telah mengirimkan surat klarifikasi No : B-56/3/Kompolnas/2024 tanggal 4 Maret 2024 kepada Kapolda Sumut up Irwasda.

Selain mempertanyakan kepastian status perihal penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan terlapor NW itu, jelasnya, dalam surat itu Kompolnas juga mendorong agar penanganan kasus itu dilaksanakan secara profesional dan transparan.

"Hal itu diminta agar publik tahu bahwa Polri adalah institusi yang profesional dalam menangani suatu perkara dan mampu memproses pelakunya dengan tegas," sebutnya.

Dikonfirmasi terkait status penanganan kasus tersebut, Minggu (3/3/2024), Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi menyebutkan bahwa penanganan kasus itu masih dalam proses penyelidikan. 

"Dalam proses penyelidikan," jawabnya singkat.

Diketahui, NW dilaporkan terkait kasus penipuan dan penggelapan dengan modus memasukkan seseorang menjadi taruna Akpol. Setelah memeriksa 7 saksi sebagai rangkaian penyelidikan kasus tersebut, penyidik Subdit IV/Renakta Ditreskrimum Polda Sumut memintai keterangan NW dalam kapasitas sebagai terlapor.

NW menjadi terlapor kasus dugaan tindak pidana penipuan penggelapan terkait laporan polisi dengan pelapor Afnir, warga Kabupaten Serdang Bedagai.  (Roy)
Share:
Komentar

Berita Terkini