Jasa Raharja dan Kejagung Gelar FGD Risiko Penyimpangan Dana Pertanggungan Wajib Korban Kecelakaan Lalu Lintas

Editor: Redaksi1 author photo
JAKARTA – Jasa Raharja bersama Kejaksaan Agung menggelar Focus Group Discussion (FGD) tentang 'Risiko Penyimpangan Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan yang Merugikan Keuangan Negara dan Perekonomian Masyarakat', di Ballroom Kantor Pusat Jasa Raharja, Jakarta, Rabu (27/03/2024).

Materi FGD tersebut disampaikan oleh Koordinator D pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, Dr Sumurung P Simaremare SH MH dan Ahli Ekonomi UGM & Komisaris Independen Jasa Raharja, Rimawan Pradiptyo SE MSc PhD.

Kegiatan yang dilaksanakan secara hybrid itu, diikuti para peserta diataranya dari Dewan Komisaris dan Direksi Jasa Raharja, Staf Legal IFG, Dirut PT Jasaraharja Putera, Kepala Unit Kerja Kantor Pusat, dan seluruh Kepala Cabang Jasa Raharja. 

Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko Jasa Raharja, Harwan Muldidarmawan, menyampaikan bahwa FGD tersebut dilakanakan guna memberikan tambahan wawasan terkait beberapa isu risiko hukum dan keuangan. 

“Khususnya terhadap penugasan perusahaan menjalankan program perlindungan dasar UU 33 & 34 Tahun 1964,” ujarnya.

Dalam diskusi ini, sejumlah topik penting dibahas. Salah satunya adalah peningkatan pemahaman tentang risiko-risiko yang mungkin timbul terkait manajemen dana pertanggungan wajib. 

“Dana ini menjadi fokus utama dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat dalam hal kecelakaan penumpang umum dan lalu lintas jalan,” tambah Harwan.

Diskusi juga mencakup pemahaman lebih lanjut tentang bagaimana keuangan negara dan perekonomian masyarakat terpengaruh oleh potensi penyimpangan dana pertanggungan jika tidak dikelola dengan baik. 

Hal ini penting untuk memastikan bahwa sistem perlindungan yang ada beroperasi dengan efektif dan transparan, serta untuk mencegah penyalahgunaan yang merugikan bagi semua pihak terlibat.

Tidak hanya itu, diskusi juga membahas upaya-upaya yang dapat dilakukan secara bersama-sama antara Jasa Raharja, Kejaksaan Agung, dan pihak terkait lainnya untuk meningkatkan pengawasan dan pengendalian terhadap dana pertanggungan wajib ini. 

“Langkah-langkah proaktif diperlukan untuk memastikan bahwa dana tersebut digunakan secara efisien dan sesuai dengan tujuannya yang mulia, yaitumemberikan perlindungan dasar kepada masyarakat,” ungkap Harwan. (Red)
Share:
Komentar

Berita Terkini