MEDAN - Masih ingatkah dengan kasus dugaan penggelapan uang succes fee sebesar Rp 295 Juta milik M Adlin Ginting, SH. MH yang diduga dilakukan oleh salah seorang rekan advokat, AL di Polrestabes Medan? Saat ini laporan korban yang telah 2 tahun mandek akan dilanjutkan dengan dilakukan gelar perkara.
Hal ini disampaikan oleh korban, M Adlin Ginting SH.MH kepada wartawan usai mengikuti gelar perkara laporannya di Propam Poldasu. Ia mengatakan bahwa terhadap laporan perkara di Polrestabes Medan akan dilakukan gelar di Satreskrim Polrestabes Medan.
"Hasil dari gelar itu (Propam Poldasu), katanya masih mendalami, tapi kita dapat kesimpulan sederhana, tadi kita tanyakan kepada penyidik yang kita laporkan bahwasanya terhadap laporan perkara yang kita laporkan ke Polrestabes Medan akan dilakukan gelar terhadap laporan kita di Polrestabes Medan," ujar korban didampinya Kuasa Hukumnya, Wildan Areza, SH dan Heri Kusnanto, SH, Jumat (26/1/2024).
Adlin mengatakan bahwa laporannya ini telah 2 tahun mandek sejak 27 November 2021 dan pada bulan November ini akan genap berusia 3 tahun.
"Saya berharap penyidik Satreskrim Polrestabes Medan untuk segera mengungkap kasus ini agar terang benderang, artinya biar juga paham, banyak isu-isu yang tak enak, yang salah dan segala macam. Kita mau terangnya perkara ini," harapnya.
Dilokasi terpisah, ketika dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Jama Kita Purba berjanji akan mengecek laporan tersebut.
"Saya cek perkembangannya," ujarnya singkat.
Diberitakan sebelumnya, M Adlin Ginting (44) kecewa dengan rekan advokatnya. Pasalnya uang success fee miliknya sebesar Rp 295 Juta miliknya diduga digelapkan rekan kerjanya yang diketahui seorang oknum Advokat berinisial AL. Tak terima, ia pun melaporkan kasus ini ke Polrestabes Medan. (Rom)