Satresnarkoba Polres Tanah Karo Ungkap Ladang Ganja di Desa Sukanalu |
TANAH KARO - Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo berhasil mengungkap kasus narkotika perladangan ganja di Perladangan Lau Menci Desa Sukanalu Kec. Naman Teran Kab. Karo, Minggu (10/12/2023).
Dalam pengungkapan tersebut telah diamankan seorang laki laki inisial MG(60), warga Desa Sigarang Garang Kec. Naman Teran, yang diduga kuat sebagai pelaku yang memiliki dan menanam narkotika jenis ganja.
Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman, S.H, S.I.K, M.M, CPHR, CBA, melalui Kasat Res Narkoba AKP Henry Tobing, S.H, mengatakan, dari pelaku MG, telah diamankan barang bukti berupa 90 ( sembilan puluh) batang diduga tanaman ganja terdiri dari daun, biji, ranting, batang dan akar dalam keadaan basah, dengan ukuran tinggi tanaman dari 60 cm s/d 305 cm dari ladangnya di Perladangan Lau Menci.
"Awalnya kita amankan MG di rumahnya dan menemukan barang bukti dua pack narkotika jenis ganja kering seberat masing masing netto 9,9 gram dan (sembilan koma sembilan) gram dan 8,85 gram", jelas Henry, hari ini Minggu(17/12), saat dikonfirmasi awak media ini.
Dari penemuan kedua barang bukti tersebut, dilanjutkan Henry, dikembangkan lagi oleh pihaknya dengan membawa MG, ke ladangnya di Perladangan Lau Menci dan ditemukan 90 batang tanaman ganja yang masih tertanam diatas tanah.
"Jadi MG ini, beberapa hari sebelum penangkapan sudah kita identifikasi dan lakukan penyelidikan terhadapnya, yang kita duga kuat sebagai petani ganja sekaligus pengedar di Desa Sukanalu dan hingga akhirnya Minggu(10/12) berhasil kita ungkap", tambahnya.
Dari hasil interogasi petugas, MG mengakui kesemua barang bukti narkotika jenis tanaman yakni ganja tersebut adalah miliknya yang ditanamnya sendiri untuk kemudian akan dijualkannya. "Turut juga kita amankan barang bukti lain yang terkait yakni satu unit timbangan Dapur warna orange, satu unit handphone merk Nokia warna hitam dan Uang tunai Rp. 300 ribu, saat penangkapan di rumahnya", kata Henry.
Untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan mendalam, Henry menyampaikan saat ini, MG sudah di tahan di RTP Mapolres Tanah Karo. "MG sudah kita tahan dalam persangkaan melanggar pasal 111 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara", tutup AKP Henry kepada awak media. (Abet)