Satreskrim Polres Tanah Karo Tangkap 3 Dari 5 Orang Pelaku Penganiayaan Anggota Polri di Doulu

Editor: Redaksi1 author photo
Satreskrim Polres Tanah Karo Tangkap 3 Dari 5 Orang Pelaku Penganiayaan Anggota Polri di Doulu

TANAH KARO - Satreskrim Polres Tanah Karo berhasil menangkap 3 orang dari 5 pelaku penganiayaan terhadap Maykel Jordan (21) yang merupakan anggota personil Polrestabes Medan. 

Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman melalui Plt Kasat Reskrim, AKP Hendry Tobing mengatakan bahwa dari pemeriksaan saksi sebanyak 14 orang, telah diidentifikasi awal, pelaku penganiayaan tersebut ada 3 orang warga Desa Doulu, yakni YP (17), JS (32) dan JT (26), yang mana pelaku penikaman adalah JS. Pertama sekali YP ditangkap dirumahnya di Desa Doulu Rabu (1/11/2023) sekira Pukul 23.00 WIB. 

"Dari keterengan YP, berhasil kita identifikasi lagi 2 orang pelaku lain yakni, MST (32), warga Desa Doulu dan JSM als Rambo (32), warga Desa Semangat Gunung", jelas Kasat.

Sehingga siang tadi, Kamis (2/11) sekira pukul 12.00 WIB, pihaknya mengamankan MST dan JSM als Rambo di Simpang Doulu Berastagi, beserta dengan 1 unit mobil rental merk Daihatsu sigra warna abu abu yang digunakan para pelaku untuk mencegat korban saat kejadian penganiayaan.

Dari hasil pemeriksaan terhadap YP, MST(32) dan JSM als Rambo(32), Kasat menyampaikan, ketiganya mengaku telah bersama sama melakukan penganiayaan terhadap Maykel Jordan dan Jeriko, yang terjadi, Senin(30/10) malam kemarin.

Sementara untuk 2 tersangka lain yakni JS, pelaku penikaman dan JT, masih sedang dalam penyelidikan unit Opsnal Satreskrim.

"Untuk 2 tersangka lagi masih kita lakukan penyelidikan terkait keberadaanya. Dan untuk ketiga pelaku yang sudah diamankan telah kita tahan di RTP Mapolres Tanah Karo dalam perkara penganiayaan secara bersama sama dalam pasal 351 ayat (2), pasal 170 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara", tutup Kasat.
(Abet)
Share:
Komentar

Berita Terkini