Satres Narkoba Polres Tanah Karo Tangkap Pengedar Sabu di Desa Sukatepu

Editor: Redaksi1 author photo
Satres Narkoba Polres Tanah Karo Tangkap Pengedar Sabu di Desa Sukatepu

TANAH KARO - Unit Opsnal Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tanah Karo berhasil menangkap 3 orang pengedar sabu di Desa Sukatepu berinisial DHS Als Logos (42), MST (35), dan ST (32). 

Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman melalui Kasat Resnarkoba AKP Hendry Tobing menjelaskan ketiganya ditangkap di tepi jalan Kabanjahe – Namanteran, Simpang Desa Sukatepu Kec. Namanteran, Sabtu (25/11/2023) sekira Pukul 05.15 WIB.

"Ketiganya merupakan target yang telah kita lidik, atas informasi dari masyarakat yang kita terima Sabtu(25/11) pagi, bahwa ada seseorang yang mengedarkan sabu sabu di Desa Sukatepu", jelas Kasat AKP Hendry, Senin(27/11/2023) di Mapolres Tanah Karo.

Lanjut Hendry, dari hasil lidik informasi tersebut, pukul 05.15 WIB, Unit Opsnal menghentikan 1 (satu) unit mobil Merk Daihatsu Sigra warna putih, yang sebelumnya sudah dibuntuti, di tepi jalan Kabanjahe – Namanteran, dan langsung melakukan penangkapan, yang kemudian diketahui di dalam mobil tersebut ada tiga orang, yakni ST, yang mengendarai mobil dan Logos serta MST yang duduk di kursi penumpang.

"Saat penangkapan, barang bukti narkotika jenis sabu, juga turut kita temukan di TKP, yang saat itu Logos sempat membuang sebuah potongan tisu warna putih dari tanganya ke luar jendela mobil", tambah Kasat.

Langsung dilakukan penggeledahan di sekitar TKP dan diketahui petugas, potongan tisu warna putih yang dibuang Logos tersebut, berisikan 4 (empat) paket plastik klip diduga kuat berisikan Narkotika jenis sabu dengan keseluruhan berat netto 18.08 (Delapan belas koma nol delapan) gram.

Dari temuan tersebut, disampaikan Kasat, petugas Kemudian langsung melakukan penggeledahan badan terhadap ketiganya dan penggeledahan dalam mobil yang mereka kendarai dan ditemukan di bawah lantai samping supir mobil tersebut barang bukti lain yakni sebuah dompet kecil warna hitam kombinasi merah yang di dalamnya berisi 1 (satu) paket plastik klip berisikan kristal putih diduga kuat narkotika jenis sabu seberat netto 0,03 (Nol koma nol tiga) gram dan 1 (satu) buah kaca pirex yang masih terdapat sisa bakaran diduga Narkotika jenis sabu sabu seberat brutto 1,37 (satu koma tiga tujiuh).

Pengakuan ketiga pelaku tersebut, kesemua barang bukti narkotika jenis sabu tersebut adalah milik mereka dan turut juga diamankan 3 unit handphone dari ketiganya dan selanjutnya petugas membawa ketiga pelaku bersama keseluruhan barang bukti ke Mapolres Tanah Karo guna proses lidik dan sidik.

"Ketiganya kita identifikasi diduga kuat merupakan pelaku pengedar gelap narkotika jenis sabu, dan akan terus kita kembangkan lagi dari mana peredaran narkotika yang dilakukan dari ketiga pelaku tersebut", jelas Kasat.

Ditambahkan Kasat, Ketiga pelaku dikenakan melanggar melanggar Pasalnya 114 ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Yo. Pasal 132 ayat (1) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara. (Abet)
Share:
Komentar

Berita Terkini