Polsek Patumbak Dinilai Tidak Mampu Tangani Kasus Pengerusakkan Rumah Terekam CCTV

Editor: Redaksi1 author photo
Korban : "Sudah cukap lama, masalah sepele Pasal 170 Jo Pasal 55 murni tidak dapat diselesaikan"
MEDAN - Polsek Patumbak dinilai tidak mampu menyelesaikan kasus pengerusakkan rumah yang terekam CCTV, korban meminta Kapolrestabes Medan untuk mengevaluasi Kapolsek Patumbak. Hal ini disampaikan oleh salah seorang warga, Syahlul Ahmad. Ia meminta Kapolrestabes Medan untuk segera mengambil alih kasus yang menimpa keluarganya. 

"Kami menduga Polsek Patumbak ini tidak mampu dalam menyelesaikan perkaraini. Jadi kami memohon bapak Kapolrestabes Medan dan Kasat Reskrim untuk mengambil alih perkara ini," ujar korban kepada wartawan, Kamis (2/11/2023). 

Syahlul menjelaskan bahwa ia dan keluarganya kesal dengan Polsek Patumbak, dimana laporannya 2 tahun mangkrak di Polsek Patumbak. 

"Ini tentang laporan kami, pengerusakkan rumah yang terekam CCTV di November 2021, sekarang sudah memasuki usia 2 tahun, jadi sampai detik ini belum ada tersangkanya," tambahnya. 

Ia menjelaskan bahwa sejak tanggal 15 Juni 2022sudah dikeluarkan SP2HPnya di naikkan ke penyidikan, kemudian tanggal 10 November 2022 kita diundang gelar perkara khusus terkait laporan dumas terlapor dan LP kita. 

"Namun dari hasil notulen gelar perkara khusus tadi anjurannya adalah supaya LP ini sudah ada tersangkanya. Jadi sudah jelas semuanya, alat bukti ada namun demikian sampai detik ini tidak juga dilakukan oleh pihak Polsek Patumbak," beber Syahlul. 

Syahlul merasa kesal dimana perkara sepele Pasal 170 Jo Pasal 55, pengerusakkan rumah terekam CCTV 2 tahun mangkarak. 

"Kita sudah cukap lama, kesalnya masyarakat. Masalah sepele Pasal 170 Jo Pasal 55 murni, masalah pengerusakkan terekam CCTV tidak dapat diselesaikan oleh Polsek Patumbak," ucapnya kesal. 

Dilokasi terpisah, ketika dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Kapolsek Patumbak, Kompol Faidir Chan mengatakan bahwa kasus tersebut akan dilakukan gelar perkara khusus di Polrestabes Medan. 

"Nanti akan dilakukan gelar perkara khusus," ujarnya singkat.

Diberitakan sebelumnya, Mustofa Sofian (47) warga Komplek Johor Mas Delitua kecewa dengan kinerja Polsek Patumbak. Pasalnya, laporan pengaduan pengerusakkan rumah milik keluarganya di Jalan Pertahanan No 3, Medan Amplas sudah 2 tahun diduga di peti es-kan Polsek Patumbak. Parahnya lagi, 3 orang pelaku yang saat kejadian terekam CCTV masih bebas berkeliaran. (Rom)
Share:
Komentar

Berita Terkini