Pengusaha Minta Penentuan Upah Tak Dijadikan Kepentingan Politik Jelang Pemilu 2024

Editor: Dian author photo

Jakarta - Pengusaha meminta penentuan upah minimum tidak diseret untuk kepentingan politik jelang pemilihan umum (Pemilu) 2024.

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengatakan dunia usaha mengharapkan penentuan upah minimum hendaknya terhindarkan dari politik praktis.

"Penetapan upah minimum hendaknya semata mata dilandasi pada kepentingan pertumbuhan ekonomi dan kemajuan bangsa, sehingga harus dijauhkan dari kepentingan politik sesaat menjelang kontestasi Pemilu 2024," kata Ketua Umum Apindo Shinta W. Kamdani dalam keterangan resmi, Rabu (22/11).

Apindo mengingatkan penetapan upah minimum harus sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. Di mata pengusaha, aturan anyar ini sudah baik.

Menurut Shinta, rumus penetapan kenaikan UMP di PP ini dibuat pemerintah dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, yakni pengusaha, serikat pekerja hingga akademis.

Apindo berharap pemerintah daerah juga menghormati dan mengikuti hasil penetapan UMP 2024, yang didasarkan pada PP Nomor 51/2023.

Shinta menambahkan salah satu semangat dari PP Pengupahan ini adalah memberikan kepastian hukum dalam berusaha dan berinvestasi di Indonesia.

"Kami juga berharap penetapan UMP sesuai PP terbaru dapat menggairahkan kembali upaya-upaya penciptaan lapangan kerja," ungkapnya. 




Sumber : CNN



Share:
Komentar

Berita Terkini