KPK Panggil Pj Gubernur NTB Terkait Kasus Dugaan Korupsi Eks Wali Kota Bima

Editor: Dian author photo

NTB - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Pj Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Lalu Gita Ariadi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi yang menjerat mantan Wali Kota Bima Muhammad Lutfi.

"Hari ini bertempat di gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam pesan tertulis, Senin (20/11).

Selain Lalu Gita, penyidik juga memanggil Bagian Kepatuhan PT Binavalasindo Dolarsia Sejahtera Utama Nugraha Ronaldo Sabang Simorangkir dan pihak swasta Muhammad Makdis.

Namun, Ali belum mau mengungkap materi pemeriksaan tiga saksi tersebut. Lalu Gita sebelum diangkat menjadi Pj Gubernur NTB menjabat sebagai Sekretaris Daerah NTB.

KPK telah menetapkan Muhammad Lutfi sebagai tersangka korupsi pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi kasus pada Kamis (5/10) lalu. Ia langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan intensif.

Lutfi, bersama keluarga intinya, disebut mengondisikan proyek-proyek yang dikerjakan oleh Pemerintah Kota Bima. Lutfi disebut menerima setoran uang dari para kontraktor yang dimenangkan dengan jumlah Rp8,6 miliar.

Penyidik KPK juga sudah menggeledah sejumlah tempat, di antaranya kantor pihak swasta di Jalan Karantina Kota Bima; rumah kediaman pihak terkait di Jalan Gajah Mada Kota Bima; rumah kediaman pihak terkait di Jalan Muhajir Kota Bima; dan rumah kediaman pihak terkait lainnya yang berada di Perumahan BTN Gilipanda.

Dari sana, tim penyidik KPK mengamankan dan menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen dan alat elektronik diduga terkait perkara.

Atas perbuatannya, Lutfi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).


Share:
Komentar

Berita Terkini